Bunga Dibawah Umur “Main Sex Yukkkkk” Korban Persetubuhan Mang Dis

Jurnalpatrolinews Buleleng – Satreskrim Polres Buleleng dibawah kepemimpinan Kasat AKP Yogie Pramagita, SH, S.IK lagi-lagi berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur.

Kasus persetubuhan itu terjadi dengan korban Bunga pada hari Selasa – tanggal 16 Februari 2021, sekitar pukul 14.00 Wita di rumah orang tua korban, di kawasan Jl.P.Buton Blok B, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Sebagai awal dari kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, oleh pelaku Mang Dis melemparkan ajakan kepada Bunga “Main Sex Yukkkkk”. Ternyata dijawab korban Bunga “Ya Ommm”.

Itulah dipergunakan sebagai modus operandi pelaku Mang Dis, seperti diungkapkan melalui press release Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, SH, S.IK di dampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH pada hari Rabu siang (16/06).

Pelaksanaan proses penanganan yang dilakukan Satreskrim Polres Buleleng hingga keberhasilan mengungkapkan, termasuk menangkap pelaku Mang Dis dari nama lengkap Nyoman Adi Destrian beserta mengamankan barang bukti, berdasarkan laporan Ketut Selamat Mardika (39) selaku orang tua Bunga. Laporan Polisi? Disebutkan Nomor: LP/51/V/2021/Bali/Res Bll, tanggal 12 Mei 2021.

Berdasarkan laporan itu, selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan dengan lancarkan interview terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan didukung bukti yang cukup dengan adanya Visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput dara. Selain itu, juga berdasarkan saksi korban (Bunga) serta saksi fakta lainnya sebanyak 3 orang. Bahwa benar terhadap terduga pelaku, Mang Dis dapat disangka telah melakukan tindak pidana, sehingga pada tanggal 24 Mei 2021 telah mengamankan pelaku. Namun, pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 25 Mei 2021.

“Terhadap Mang Dis selaku pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, SH, S.IK.

 

(*/TiR).-

Komentar