Catat! Ini! 30 Titik Penyekatan di Bali Selama PPKM Darurat

JurnalPatroliNews Denpasar – Polisi di Bali melakukan penyekatan di 30 titik selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Lokasi penyekatan tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Pulau Dewata.
“Ada 30 lokasi penyekatan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Syamsi dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (05/07).

Penyekatan tersebut terbagi di 3 titik di wilayah Polresta Denpasar, 1 titik di wilayah Polres Badung, 7 titik di wilayah Polres Buleleng dan 1 titik di wilayah Polres Tabanan. Kemudian ada 6 titik di wilayah Polres Gianyar, masing – masing 4 titik di wilayah Polres Bangli dan Klungkung, 3 titik di wilayah Polres Karangasem dan 1 titik di wilayah Polres Jembrana.

“Lokasi itu dipilih atas dasar pertimbangan dari Satwil merupakan titik temu antar kabupaten/kota,” jelas Kombes Syamsi.

Saat penyekatan, polisi melakukan beberapa kegiatan, seperti pemeriksaan kendaraan bermotor, operasi yustisi, imbuan dan bagi-bagi masker. Khusus untuk penyekatan di wilayah Polres Bangli juga dilakukan pemasangan stiker.

Berikut daftar lengkap lokasi penyekatan di Bali;
Wilayah Polresta Denpasar
01. Jalan Gunung Galunggung Uma Anyar, Denpasar Utara
02. Pos Bandara Ngurah Rai
03. Pos Pelabuhan Benoa

Wilayah Polres Badung
04. Terminal Mengwi

Wilayah Polres Buleleng
05. Desa Pancasari Kecamatan Sukasada
06. Desa Sambirenteng Kecamatan Tejakula
07. Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan
08. PPI Sangsit Kecamatan Sawan
09. Desa Busungbiu
10. Pelabuhan Celukan Bawang
11. Desa Sumberklampok

Wilayah Polres Tabanan
12. Jalan Insinyur Soekarno

Wilayah Polres Gianyar
13. Pos Sekat Batu bulan
14. Pos sekat Masceti
15. Pos Sekat Kangetan Ubud
16. Pos Sekat Pasar Payangan
17. Pos Sekat Tegalalang di Ceking Tegallalang
18. PosSsekat Pejeng Tampaksiring

Wilayah Polres Bangli
19. Pos Sekat Catur Kintamani
20. Pos Sekat Bunutin Bangli
21. Pos Sekat Temen Susut
22. Pos Sekat Bangbang Tembuku

Wilayah Polres Klungkung
23. Pos Sekat Goa Lawah
24. Pos Sekat Lepang Kecamatan Banjarangkan
25. Pos Dermaga Kusamba
26. Pos Dermaga Toya pakeh

Wilayah Polres Karangasem
27..Pelabuhan padang Bai
28. Depan Polsek Padang Bai
29. Jalan Raya Yeh Malet

Wilayah Polres Jembrana
30. Pelabuhan Gilimanuk

Bali Lakukan Pengetatan di 6 Pintu Masuk Saat PPKM Darurat
Bali melakukan pengetatan di enam pintu masuk saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Enam pintu masuk tersebut terdiri atas empat pelabuhan dan dua terminal.

“Ada pengetatan di pintu-pintu masuk Bali. Ada empat pos pengetatan untuk masuk Bali. Yang dua (lagi) dilakukan di terminal chek point,” kata Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Nyoman Sunarya dalam melalui pesan singkatnya..

Sunarya memaparkan, empat lokasi pengetatan tersebut dilakukan di Pelabuhan Padangbai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Celukan Bawang dan Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara dua terminal check point yakni di Terminal Gilimanuk dan Terminal Mengwi.

Pengetatan enam pintu masuk tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 43 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19 dan SE Menhub Nomor 45 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

“Sesuai SE bahwa dalam PPKM darurat Jawa-Bali melakukan pembatasan untuk pelaku perjalanan (untuk) memastikan yang melakukan perjalanan sudah dilengkapi surat keterangan, sudah melakukan vaksin sekurang-kurangnya (dosis) 1 dan surat keterangan PCR atau rapid antigen,” terang Sunarya.

Pelaksanaan pengetatan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel). Pelaku perjalanan yang tidak sesuai ketentuan dan memaksa tetap lanjut bakal diputar balik.

“Tujuan SE untuk melakukan pembatasan mobilitas. Kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan (dimohon) untuk menunda mobilitas dan melengkapi persyaratan. Kalau memaksa dan tidak lengkap bisa diputar balik untuk melengkapi,” jelas Sunarya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan PPKM darurat secara penuh di seluruh kabupaten dan kota. PPKM darurat dilaksanakan pada level 3.

“PPKM darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga,” kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya.

Koster menjelaskan, pelaksanaan PPKM darurat di Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ia kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Menurutnya, SE itu dikeluarkan lantaran dua pertimbangan. Pertama karena semakin tingginya penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini. Hal itu ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 perhari.

“Hari ini data sudah masuk kasusnya mencapai 343,” kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali itu.

Pertimbangan kedua, yakni semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. Pemberlakuan PPKM darurat ini mengikuti aturan pusat yakni dari 3 sampai 20 Juli 2021.

(*/TiR).-

Komentar