Dalam Waktu 24 Jam, Polsek Kota Singaraja Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan Dan Amankan Pelaku

JurnalPatroliNews Buleleng – Berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/19 /X/2021/SPKT/Polsek Kota Singaraja, jajaran Polres Buleleng tanggal 05 Oktober 2021 tentang dugaan adanya tindak pidana mengambil paksa barang milik orang lain atau penjambretan yang tejadi pada hari Selasa sore (05/10) pukul 16.00 Wita bertempat di jalan rayam Tepatnya di Banjar Dinas Kawan Desa/Dusun Petandakan, Kecamatan Buleleng yang dilaporkan Made Mustianing (58) beralamat di Banjar Dinas Kawan Desa Petandakan, Kecamantan Buleleng. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000.-

Berdasarkan laporan Made Mustining, kemudian Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, ST, MM memerintahkan Kanit Reskrim Iptu IB, Permana DP, S.H., untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah TKP serta melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang diduga ada di sekitar TKP.

Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu IB Permana, bersama dengan Kanit I ( Kanit Opsnal) Ipda Andry Risky Ulfa, S.Tr.k., bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di awali dari olah TKP dan ditemukan hasil, bahwa memang benar telah terjadi peristiwa penjambretan sebuah kalung yang dimiliki korban Made Mustianing.

Pelaku mengambil barang, berupa kalung milik korban dengan cara menarik paksa kalung korban yang dipakai dileher korban, sehingga kalung korban terputus dan terlepas dari lehernya yang kemudian dibawa kabur pelaku, namun liontin kalung terlepas dan jatuh kebawah.

Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban, kemudian pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya. Saat itu korban, masih sempat melihat nomor kendaraan yang dipakainya menggunakan sepeda motor Revo warna hitam DK-5953-UZ dengan strip biru , dan korban saat itu sempat mengejar pelaku, namun karena terhalang mobil didepan korban saat mengejar, akhirnya korban kehilangan jejak pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh baik dari keterangan korban, saksi-saksi dan barang bukti berupa liontin yang ketinggalan serta nomor kendaraan serta ciri-ciri pelaku, mengarah kepada terduga pelaku Made Arya Suyasa Alias Kacir yang beralamat di Banjar Dinas Babakan Desa Sambangan Kecamanan Sukasada.

Selanjutnya tim penyelidik/penyidik Polsek Singaraja berhasil mengetahui keberadaan terduga pelakul. Oleh karenanya, pada hari Rabu (06/10) pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui atas perbuatan yang dilakukannya mengambil paksa kalung milik korban tersebut.

Pada diri pelaku telah ditemukan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor REVO Warna Hitam DK-5953-UZ dengan strip biru yang dipakai saat melakukan penjambretan. Selain itu juga, 1 buah baju switer lengan panjang berwarna merah, 1 (satu) buah celana pendek berwarna coklat dengan saku kantong luar di sebelah kiri dan kanan, serta 1 buah Helm BMC berwarna merah.

Selain dari terduga pelaku, yang dijadikan barang bukti berupa 1 buah mainan kalung emas motif laba laba yang disita dari tangan korban, 1 buah nota pembelian kalung Emas yang disita dari tangan korban.

Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan yang sama di tempat lain, yaitu di wilayah Kecamatan Seririt, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Sukasada.

Sehingga terhadap perbuatan terduga pelaku Made Arya Suyasa Alias Kacir (49) alamat di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, melakukan tindak pidana dalam rumusan pasal 362 KUHP yang berbunyi : Barang siapa mengambil barang sesuatu ,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900,” ucap Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Darma Aryawan, ST, M.Si.

(*/TiR).-

Komentar