Dianggap Langgar Peraturan, Wisata Kuliner Stadion Candrabhaga Bukan RTH

JurnalPatroliNews – Bekasi Kota : Terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi yang dipersoalkan, Kawasan wisata kuliner di area gelanggang olahraga Kota Bekasi dianggap menyalahi peraturan menteri pekerjaan umum nomor 5 Th 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.

Isi dalam peraturan menteri menyebut bahwa setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.

Salah satunya wisata kuliner yang ada di Stadion Chandrabaga Kota Bekasi diduga telah menggunakan RTH, namun dibantah keras oleh salah satu pengelola wisata kuliner stadion Candrabhaga.

“Jelas ini lahan yang kami gunakan bukan RTH, di sini ada keputusan Walikota Bekasi tentang rekomendasi pemanfaatan tanah sarana olahraga terbuka, jadi bukan RTH,” kata Budi Haryanto sapaan akrabnya Budi Somasi kepada awak media di kuliner stadion, Rabu (21/10/2020) malam.

Dijelaskan, ketika mendapatkan rekomendasi tersebut dirinya tidak langsung action (kerja), akan tetapi menjalankan ketentuan yang berlaku, yang telah diatur oleh Pemerintah setempat terkait kerjasama dengan perseorangan.

“Ketika saya mendapatkan keputusan Walikota seperti ini, pedagang saya kumpulkan dan musyawarah dengan para pedagang, lokasi ini akan dilakukan penataan. Tolong kasih masukan ke saya, karena ini akan saya sampaikan untuk kerja sama. Terkait nilai sewanya, biar mereka tidak keberatan. Dari 68 orang, yang hadir 62 orang, jadi hanya 6 orang yang tidak hadir,” kata Budi.

Budi menuturkan, setelah ada masukan dari teman-teman pedagang, pihaknya mengajukan yang namanya perjanjian kerja sama. Pada akhirnya muncul perjanjian kerjasama antara Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi dangan Budi Haryanto soal sewa lahan terbuka milik Pemerintah Kota Bekasi di lingkungan gelanggang olahraga.

“Jadi bukan ruang terbuka hijau (RTH), ini jelas (surat) Kadispora bermaterai selama lima tahun. Di tahun pertama saya bayar full. Ketika saya dapat keringanan karena kenapa?, Yang pertama bahwa pedagang yang eksis di sini yang nanti kita tampung adalah masyarakat sekitar, ada kemungkinan nilai sewanya itu bisa dikurangi, artinya bukan 0,05 peraturan pemerintah tapi bisa 0,75 biaya sewanya tapi saya tidak mau. Karena kalau 0,75 takutnya saya dievaluasi lantaran ada unsur bisnisnya di sini. Makanya saya tetap bayarnya di 0,05 sesuai dengan aturan Pemerintah,” ungkapnya.

Dikatakannya, kuliner tersebut telah masuk tahun kedua akan tetapi nantinya ia membayarkan ketika ini (surat) telah ditandatangani sesuai pada hari Senin tanggal 18 Desember 2020 yang akan masuk di tahun ke dua.

Tak hanya itu, sambungnya, di musim banjir dan pandemi Covid-19 banyak para pedagang merosot pendapatannya sampai gulung tikar. dan ia pun telah mengajukan addendum (tambahan klausul kontrak atau surat perjanjian) kepada Pemerintah setempat.

“Bukan hanya saya saja melakukan pengajuan keringanan sewa, semua aktifitas UMKM, dari pengusaha kecil menengah dan atas mengajukan keringanan baik oleh Pemerintah maupun swasta karena kenapa? Kita tahu, pada saat tahun baru banjir di sini (area kuliner stadion) hampir satu meter sampai se-pusar. Para pedagang berbenah saja butuh waktu satu bulan karena lumpur naik semua, belum selesai berbenah benah, pada tanggal 25 nya banjir lagi (banjir kedua) berantakan lagi. Baru berjalan satu bulan Covid-19 suruh tutup selama tiga bulan kita tutup lagi, baru berjalan beberapa bulan normalnya tiba tiba ada PSBB, pengetatan lagi walaupun hanya 10 hari, maka itu saya mengajukan addendum pengurangan biaya sewa,” beber Budi.

Ia pun menjelaskan tentang harga sewa lahan tersebut yang telah dibayarkan ke Pemerintah setempat pada tahun pertama.

“Kurang lebih Rp 180 juta, yang diajukan saat ini belum keluar (nilai sewa). Saya tidak bisa menjawab karena adendum belum keluar, dan pihak Pemerintah sudah ada respon. Mereka akan membentuk tim, tim melakukan investigasi,” ungkapnya. (Jell)

Komentar