Dipantau GTI, BPN Buleleng Gagal Lakukan Proses Mediasi Sengketa Tanah

JurnalPatroliNews – Buleleng : Pihak berwenang, yakni BPN – Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng gagal menggelar proses mediasi antar para pihak, terkait sengketa tanah di wilayah Gerokgak.

Kegiatan proses mediasi antar pihak sengketa jauh sebelumnya ditetapkan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng pada hari Kamis siang (08/10) pukul 11.00 Wita di Singaraja itu dipantau langsung oleh GTI Buleleng.

Karena, GTI Buleleng selama ini langsung ke lokasi lahan sengketa menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang mengetahui secara langsung timbulnya sengketa tanah peruntukan lahan negara tersebut ke BPN – Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng di Jalan Dewi Sartika Singaraja.

Tujuannya? Usai menghadiri proses mediasi gagal itu oleh Ketua DPC GTI Buleleng Gede Budiasa menjelaskan, agar secara langsung untuk memantau, mengamati jalannya proses mediasi, termasuk kesimpulan hasil pemeriksaan lapang, penetapan batas tanah sengketa, mengingat proses mediasi saat ini untuk yang ke-tiga kalinya.

Menurut Budiasa, para pihak dalam sengketa tanah di antaranya, Komang Arya Suardana dkk asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt.

Sementara pihak yang dilawan, yakni Mangku Wijana asal Desa Tinga – Tinga, Kecamatan Gerokgak.

Sebagai pihak yang dilawan dan juga yang di undang, seperti Kepala Desa Gerokgak dan Kepala Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, justru mereka semuanya tidak hadir tanpa alasan.

Proses mediasi tengah hari siang itu dipimpin oleh Seksi Sengketa Tanah Di Mas, SH didampingi Seksi Pengukuran dan Seksi Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Gede Hary Pramana, SST dihadiri oleh pihak pengadu Komang Arya Suardana dkk.

Kendati pihak yang dilaporkan dan pejabat Perbekel kedua desa yang diundang tidak datang merupakan proses mediasi tidak berlangsung alias gagal, namun tetap di sampaikan hasil pengukuran penetapan batas tanah yang ditunjukkan oleh pemegang Sertipikat selaku pihak Pelapor dan pihak Terlapor.

Pada intinya, bahwa Sertipikat hak milik No 605 Desa Patas luas 3600 M2 atas nama Sumiara dan SHM 606 Desa Patas luas 1.000 M2 atas nama Kade satu Persil Desa Patas,
pemilik Sertipikat adalah orang tua dan saudaranya teradu, Mangku Wijana.

Dari luas 4.600 M2, setelah diukur sesuai degan batas tanah sesuai dengan GS. Sertipikat

Secara rinci disebut-sebutkan, bahwa Utara paduan sungai, Timur : Sungai
Selatan : Tanah Negara
Barat : Sungai yang ditunjukkan oleh Mangku Wijana
dalam pengukuran penetapan batas-batas tanah.

Dengan penetapan terdebut, sehingga Utara Tanah milik Ngr. Sujana,
Timur Tanah milik
Selatan Tanah Milik
Barat Tanah milik
yakni hasil ukur yang didapatkan mejadi luas 6.500 M2 dari batas batas tanah, jelas tidak sesuai dengan batas batas tanahnya dari
bukti dua Sertipikat yg ditunjukkan oleh Mangku Wijana, kepada petugas ukur Kantor BPN – Kantor Pertanahan Buleleng pada waktu pengukuran.

“Luas pun tidak sesuai dari 4.600 M2 menjadi 6.500 M2, SHM No 605 dan SHM No 606 Desa Patas,” tepatnya di sampaikan Pejabat BPN – Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sembari menyebutkan, bahwa tidak cocok dengan obyek yang ditunjukkan oleh Mangku Wijana.

Sedangkan tanah yang di ukur penetapan batas tanah, Persil ada di Desa Gerokgak, SHM No 179 luas 16.050 M2, sedangkan hasil ukur penetapan batas tanah mendapatkan luas 16.500 M2.

Dengan batas batas tanah, seperti: Utara Tanah milik Kanok
Timur : Sungai
Selatan Tanah milik
Barat Jalan
sesuai dengan GS Persil Desa Gerokgak atas nama I Putu Suganda.

Demikian data-data yang secara resmi akan disebutkan dalam mediasi dan permintaan komentar kedua belah pihak. Namun, mediasi secara resmi gagal, karena pihak Terlapor Mangku Wijana, termasuk Kades Patas maupun Kades Gerokgak tidak hadir.

Untuk diketahui, bahwa
pemberitahuan kesimpulan hasil ukur yang diperoleh dari petugas ukur BPN – Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.R

“Dengan mendengar dan melihat fakta hukumnya, terindikasi adanya perbuatan tidak pidana memasuki tanah tanpa ijin, tidak jauh beda dengan penyerobotan tanah dan menguasai tanah tanpa memiliki bukti atas hak yang jelas
dan penggelapan hasil sejak tahun 1970 – 2019,” ungkap mnatan Polri, Kombes Gusti Made Wijaya ahli waris dari Almarhum IPutu Suganda selaku Pemilik tanah SHM No 179 Desa Grokgak stas nama Putu Suganda.

Di ruangan mediasi siang itu didengarkan oleh semua yang ada. (TiR).-

Komentar