Dishub Tangkap Penarik Karcis Parkir Rp20 Ribu di Malioboro, Wawali Yogyakarta: Diserahkan ke Polisi

JurnalPatroliNews – Yogyakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta berhasil menangkap pelaku penarik karcis Rp20 ribu di Malioboro, Senin (31/5/2021) malam.

Wakil Wali (Wawali) Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pun menyerahkan penanganan kasus yang menjadi viral tersebut ke pihak kepolisian.

“Kasus dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta. Masuk kategori pungli, sehingga penanganannya lebih lanjut diarahkan ke Polres dengan Tim Saber Punglinya. Artinya, orang-orang itu melakukan pungutan liar dengan bertindak seperti petugas parkir yang berizin,” ujar Heroe Poerwadi, Selasa (1/6/2021) malam.

“Semalam berhasil kami temukan orang yang menarik parkirnya, dengan angka yang di luar aturan perda, ternyata tidak berijin dan tidak punya legalitas untuk menarik pungutan apapun,” tambah Heroe Poerwadi.

Pemkot Yogyakarta, kata Heroe Poerwadi, berharap wisatawan tidak segan-segan untuk bertanya kepada petugas parkir di mana pun dan jika mengalami perlakukan yang tidak semestinya,untuk secepatnya melapor ke petugas terdekat.

 

 

Komentar