DKP3A Kaltim Kukuhkan Pengurus Forum Anak Kaltim Periode 2021-2023

JurnalPatroliNews – Samarinda – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Pengukuhan Pengurus Forum Anak Kaltim Periode 2021-2023 melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 463 K.358/2021 Tentang Pembentukan Kelengkapan Forum Anak Nasional Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2021-2023, di Ruang Rapat Kartini DKP3A Kaltim, Jumat (5/11/2021).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita, mengatakan pengembangan Forum Anak dimaksudkan sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan. Hal ini sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional, bahwa pemerintah akan membentuk dan mengembangkan wadah-wadah partisipasi anak.
Tujuan dibentuknya Forum Anak adalah untuk mendorong anak aktif mengembangkan diri sesuai dengan potensi, minat dan bakat serta kemampuanya.

“Seperti mengembangkan ruang partisipasi anak, mengembangkan wadah penyaluran aspirasi anak, mempercepat proses pemenuhan hak anak dan membangun pranata pengembangan potensi anak,” ujar Soraya dalam sambutannya.
Soraya menjelaskan, sampai dengan akhir bulan Oktober 2021, sudah terbentuk Forum Anak di 10 kabupaten/kota se Kaltim. Dari beberapa capaian yang telah diperoleh provinsi maupun kabupaten/kota diantaranya meraih beberapa penghargaan.

“Diantaranya Tunas Muda Pemimpin Indonesia Tingkat Nasional Tahun 2011-2017, DAFA Award (FA Provinsi), Forum Anak Terbaik Nasional Tahun 2017 (FA Kota Balikpapan), Majalah Dinding Terbaik Nasional, Peserta Terbaik Pertemuan Forum Anak Nasional (FA Kukar), dan APIFA Tingkat Nasional,” imbuh Soraya.

Sebagai agen perubahan, lanjut Soraya, Forum Anak diharapkan bisa menjalankan perannya sebagai 2P. Pertama, Pelopor yaitu menjadi Agen Perubahan, terlibat Aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif, bermanfaat dan bisa menginspirasi banyak orang sehingga banyak yang ikut terlibat melakukan perubahan yang lebih baik lagi.
Kedua, Pelapor yaitui terlibat aktif menyampaikan pendapat/pandangan ketika mengalami, atau melihat atau merasakan tidak terpenuhinya hak perlindungan anak disekitarnya.

Komentar