Dugaan Maladministrasi, KontraS Surabaya Laporkan Polisi ke Ombudsman Terkait Demo Omnibus Law

Jurnalpatrolinews – Surabaya : Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya melaporkan dugaan maladministrasi kepolisian ke Ombudsman. Laporan dilayangkan karena dalam demo tolak omnibus law di Kota Pahlawan dinilai ada tindakan yang melampaui kewenangan.

“Kami melaporkan ke ombudsman soal dugaan terjadi mala administrasi dalam penanganan aksi unjuk rasa tanggal 8 dan 20 Oktober,” ujar Koordinator KontraS Surabaya Rahmat Faisal usai laporan di kantor Ombudsman Perwakilan Jatim kepada rekan media, Kamis (12/11).

Menurut Faisal, laporan yang dilakukan pihaknya merupakan baru tahap awal. Dalam laporannya itu, ia menyerahkan sejumlah dokumen hasil temuan KontraS pada aksi unjuk rasa pada tanggal 8 Oktober dan 20 Oktober lalu.

“Kami masih pada tahap awal melakukan pelaporan. Kami memberikan beberapa dokumen hasil temuan KontraS dan beberapa dokumentasi soal foto, video, testimoni dan beberapa nama-nama korban,” jelas Faisal.

“Jadi ini masih tahap awal dan masih butuh proses yang panjang. Dan nantinya kemudian akan muncul rekomendasi dari ombudsman,” imbuhnya.

Faisal menambahkan, dalam data dokumen yang diserahkan, pihaknya juga menyerahkan daftar nama-nama pendemo yang menjadi korban tindakan kekerasan aparat. Adapun totalnya ada sekitar 180 orang yang saat ditangkap mengalami tindakan kekerasan fisik.

“Di data terakhir KontraS ada sekitar 180 orang. Kan mereka ditangkap pada tanggal 8. Dan mereka ini kan berdasarkan laporan yang terkoneksi dengan KontraS mengatakan bahwa mereka mengalami pemukulan dalam proses penangkapan,” terangnya.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran maladministrasi, Faisal menyebut aparat keamanan dalam penanganan aksi unjuk rasa diduga melampaui kewenangan. Dan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 37 tahun 2008.

“Kalau kita merujuk pada UU soal ombudsman itu kan dijelaskan soal ketentuan umum. Bahwa hal kalau gak salah di UU nomor 37 tahun 2008 menerangkan tindakan yang melampaui kewenangan,” tegasnya.

“Dan Penangkapan sewenang-wenang itu kan melampaui kewenangan dan juga mengabaikan kewajiban hukum dalam penjagaan unjuk rasa,” tandas Faisal.(*/red)

Komentar