Dugaan Penyimpangan Anggaran Rumah Jabatan, Eks Sekda dan Istri Wakil Bupati Buleleng Diperiksa Di Kejati Bali

JurnalPatroliNews – Denpasar – Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka diperiksa penyidik Kejati Bali dalam kasus dugaan penyimpangan aggaran sewa rumah jabatan periode 2014 sampai dengan 2020, Selasa (23/03).

Ia mendatangi Kejati Bali didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 Wita.

Lalu menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 Wita hingga 15.50 Wita.

“Diperiksa untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan umum yang kami laksanakan. Sampai saat ini, kurang lebih 28 pertayaan,” kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, penyidik meminta keterangan terkait masalah penggagaran, penunjukan rumah, dan pencairan anggaran.

“Termasuk juga yang bersangkutan memberikan keterangan pengembalian yang diberikannya kepada pemerintah Kabupaten Buleleng,” kata dia.

Ia mengatakan, saat diperiksa, Dewa Ketut Puspaka kooperatif.

Luga mengatakan, selain eks Sekda Buleleng, istri Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yakni Ida Ayu Wardhany Sutjidra juga diperiksa.

Ia diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan umum kasus dugaan penyelewengan anggaran sewa rumah jabatan wakil bupati.

“Benar, ada istri wakil Bupati Buleleng yang datang. Perlu kami sampaikan, bahwa penyelidikan yang kami lakukan di awal adalah untuk menidaklanjuti laporan atas sewa rumah jabatan wakil bupati dan sekda Kabupaten Buleleng, jadi dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik),” kata dia.

Ia mengatakan, pemeriksaan ini untuk mencari dan mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang ada.

“Saksi-saksi yang dimintai keterangan merupakan mereka yang telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan. Kembali dimintai keterangan kali ini untuk penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi,” kata dia.

Sementara itu, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka selesai diperiksa mengaku, menjawab semua pertanyaan dari penyidik termasuk alasan mengapa mengembalikan uang Rp924.400.000 ke kas Kabupaten Buleleng.

“Pertama terima kasih sampai hari ini sangat sehat menjalani pemeriksaan, semua pertanyaan saya jawab dan jelaskan dengan baik,” kata Dewa Ketut Puspaka, di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar.

Ia mengatakan, mengembalikan uang sewa rumah jabatan tersebut sebagai itikad baik.

“Saya jelaskan mengembalikan (uang sewa) jadi itu kan itikad baik. Perhitungan yang ada Rp924.400.000 juta, saya kembalikan ke kas daerah,” kata dia.

Kuasa Hukum Dewa Ketut Puspaka, Agus Sujoko mengatakan, pengembalian tersebut merupakam itidak baik kliennya karena tak ingin disebut merugikan keuangan negara.

Meskipun, menurutnya, sebenarnya tak ada yang dilanggar dalam sewa rumah jabatan tersebut.

“Beliau ini mengabdi selama 34 tahun, dengan inisiatif beliau, karena selama ini beliau ini kan bekerja baik. Ini yang meminta keluarga besarnya, diminta mengembalikan dari pada dibilang merugikan negara,” kata dia.

Ia mengklaim, sewa rumah jabatan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada yakni SK Bupati Buleleng, Peraturan Bupati, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006.

“Tadi ada pertanyaan apakah ini kerugian? Kami bilang tidak karena kami sesuai mekanisme yang ada. Rumah jabatan itu sesuai mekanisme yang ada,” kata dia.

Ia menambahkan, selama ini juga tak ada temuan dalam audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.

Rumah tersebut, kata dia, memang rumah pribadi yang kemudian ditetapkan sebagai rumah dinas melalui SK Bupati Buleleng.

“Rumah itu atas penetapan SK Bupati sebagai rumah dinas. Sejak itu dari rumah pribadi kemudian ditetapkan SK kemudian jadi rumah dinas,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali tengah mendalami kasus dugaan penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali.

Dalam APBD Kabupaten Buleleng, Bali tahun 2014 sampai dengan saat ini terdapat anggaran sewa rumah untuk jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.

Namun, Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan Sekda Buleleng.

Untuk kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sejak 2014 sampai dengan 2020, ada perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dengan pemilik rumah perihal sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp836.952.318. (* – TiR).-

Komentar