FBI Terjun ke Bali, Kawal Ketat Deportasi Heather Mack

JurnalPatroliNews – Denpasar – Federal Bureau of Investigation (FBI) terjun mengawal proses deportasi Heather Mack (25) perempuan warga negara (WN) Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan orang tuanya, pada Selasa malam (02/11).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Denpasar melakukan pendeportasian perempuan bernama lengkap Heater Lois Mack bersama anak perempuannya Stella.

“Heater Lois Mack terbukti telah melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan,” kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (03/11) dini hari.

Ia menerangkan, setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Heater bersama anaknya ditempatkan di Rudenim Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian, sejak Jumat (29/10) sampai Rabu (02/11) dengan penjagaan ketat.

“Heater beserta anaknya dideportasi pada Selasa (2/11 dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, kepolisian dan Federal Bureau of Investigation (FBI) melalui Bandara Internasional Ngurai Rai, Bali,” imbuhnya.

Heater berangkat dari Rudenim Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 Wita dengan pengawalan dari petugas. Petugas imigrasi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara I Gusti Ngurah Rai, terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian sehingga pihak Avsec memfasilitasi jalur khusus masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Stella, yang selama ini ditempatkan di luar Rudenim Imigrasi Denpasar, dipertemukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sesuai dengan jadwal boarding pesawat pukul 19.25 Wita, dan lepas landas atau take off pada Pukul 18.40 Wita. Pesawat mendarat di Jakarta pada pukul 19.45 Wita.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Heather Mack berlanjut ke penerbangan internasional menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB tujuan Bandara Soekarno Hatta.

“Selanjutnya terhadap, dua orang warga Amerika Serikat yang telah dideportasi tersebut diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi. Heater Lois Mock diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan seumur hidup. Sedangkan, anaknya diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan enam bulan,” ujar Jamaruli.

Heather Mack bebas dari penjara usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack pada tanggal 12 Agustus 2014 silam.

Pembunuhan itu dilakukan Heather bersama kekasihnya bernama Tommy Schaefer. Mereka pada saat itu sedang liburan ke Bali. Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang kekecewaan Heather lantaran hubungan asmaranya tidak mendapat restu dari sang ibu. Heather saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil.

(*/TiR)

Komentar