Gede Supriatna Berkata: DPRD Buleleng Selama Tahun 2020 Telah Tetapkan Sembilan Peraturan Daerah

JurnalPatroliNews – Buleleng – Selama tahun 2020 DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng telah mentuntaskan pembahasan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Kabupaten Buleleng, seperti disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH saat mengelar acara Ramah Tamah dengan para Wartawan di kawasan Pidada, Selatan pantai Pidada, Kelurahan Banyuasri Singaraja, Senin siang (21/12).

Adapun Peraturan Daerah yang telah di tetapkan, adalah Ranperda tentang Perumda Pasar Arga Nayottama, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Ranperda tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda yang hari Senin (21/12) ditetapkan, yakni Ranperda tentang Perumda Swatantra, Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng Tahun 2020-2040, serta Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Buleleng.

Sedangkan Tiga Ranperda lainnya yang bersifat rutin dan didasarkan perintah Undang-Undang yang lebih tinggi yang berkaitan dengan APBD, yakni Ranperda tentang APBD Induk 2021, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Bupati atas Pelaksanaan APBD tahun 2019.

Lebih lanjut Supriatna juga menyampaikan, terkait Ranperda yang akan dibahas di tahun 2021 sesuai dengan Propemperda Kabupaten Buleleng untuk tahun 2021 sebanyak 18 Ranperda sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam KUA-PPAS pada APBD Tahun Anggaran 2021.

Adpun 11 Ranperda usulan eksekutif dimaksud, yaitu Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Celukan Bawang, Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak, Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Perijinan, Ranperda tentang Perubahan Ke-dua atas Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan  / Kebersihan, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang Perubahan Perda 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi.

Empat Ranperda merupakan usulan hak Inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng, meliputi Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda tentang Pemberian Insentif Dengan Kemudahan Berinvestasi di Daerah Kabupaten Buleleng, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Ranperda Tentang System Pertanian Organik.

Serta Tiga Ranperda yang bersifat Rutin, berkaitan dengan APBD Buleleng. Sehingga total Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada tahun 2021 mendatang berjumlah delapan belas Ranperda, yang selanjutnya penetapannya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Buleleng.

Sebagai Ketua DPRD dua periode, Gede Supriatna, SH juga menGucapkan Selamat Hari Natal bagi Umat Kristiani yang merayakan dan Selamat Tahun Baru 2021 kepada seluruh elemen masyarakat.

Ucapan Selamat Ketua Dewan Buleleng ini disertai harapan, hendaknya kesadaran masyarakat dalam melakukan kegiatan – kegiatan yang tidak menyebabkan melonjaknya kasus – kasus Covid-19 di Buleleng.

Selain itu, juga berharap dengan adanya vaksin yang disediakan oleh Pemerintah, Pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir.

(TiR).-

Komentar