Gereja St Paulus Singaraja Kisruh Dampak Anton Polisikan Pastor Paroki Romo Hans

JurnalPatroliNews Buleleng – Gereja Katolik Paroki Santo Paulus Singaraja, Bali, yang berlokasi di Jalan Kartini No 1 Singaraja, kembali kisruh. Situasi dalam sepekan terakhir di gereja itu bagaimana api dalam sekam.

Ini lantaran terjadi perseteruan seru antara salah satu pengurus Dewan Pastoral Paroki (DPP) Antonius Sanjaya Kiabeni versus Pastor Paroki Santo Paulus Paroki, RD Johannes Handriyanto Widjaja.

Pemicunya adalah sang Pastor Paroki yang akrab disapa Romo Hans itu menuding Antonius Sanjaya Kiabeni yang akrab disapa Anton yang juga aktivis LSM Gema Nusantara (GENUS) telah menyalahkan Surat Keputusan (SK) Uskup Denpasar No.84/KDPS/MAR/2020 tentang Pengangkatan Dewan Pastoral Paroki Santo Paulus Singaraja periode Januari 2020-Desember 2022, untuk kepentingan dalam proses perizinan penebangan pohon snorkeling di areal kuburan Kristen di wilayah Kelurahan Liligundi, Singaraja.

Ironisnya, setelah itu Anton pun langsung dipecat dari struktur kepengurusan DPP Sant Paulus Singaraja dan struktur kepanitian pembangunan gereja dan pastoral Paroki Santo Paulus Singaraja.

Tidak terima dengan tudingan dan aksi main pecat ala Romo Hans itu, Anton yang dikenal Relawan Jokowi itu langsung melaporkan Pastor Paroki Gereja Santo Paulus Singaraja, RD Johannes Handriyanto Widjaja, ke Polsek Kota Singaraja, Sabtu malam (10/07).

Pasalnya, Anton merasa nama baiknya dicemarkan setelah dituding melakukan transaksi kayu illegal jenis Sonokeling. Tidak saja dituding melakukan transaksi kayu illegal, seluruh aktivitasnya sebagai pengurus maupun sebagai panitia pembangunan gereja di tempat itu juga diminta berhenti alias dipecat.

Padahal Anton sendiri berjasa dalam pembangunan gereja yang sedang dalam pengerjaan. Dengan jaringannya dengan Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, Anton bisa mendapatkan dana hibah Rp1 miliar dari Pemprov Bali untuk pembangunan gereja itu.

Bagaimana kisahnya? Kepada Jurnalpatrolinews, Anton menceritakan, bahwa langkah hukum ini ditempuh olehnya berawal dari adanya surat panggilan dan klarifikasi untuk dirinya sebagai angggota Dewan Pastor Paroki membidangi masalah Perdamaian dan Panitia Pembangunan Gereja St Paulus Singaraja bidang Perizinan.Dalam surat bernomor: 001.01/SK/PSP/VII/2021 tertanggal 5 Juli 2021, Anton disebut terlibat dalam kasus penjualan kayu Sonokeling yang termasuk jenis dilindungi.

Surat yang dianggap sebagai fitnah itu kemudian dibalas dengan surat yang isinya Anton menolak semua tuduhan itu. Bahkan di poin 7 surat balasannya, Anton memberikan deadline 2 x 24 jam mulai terhitung 7 Juli 2021 kepada Romo Hans membuktikan tudingannya.

“Dan apabila toleransi ini dilewati maka saya akan melaporkan ke lembaga atau institusi yang memiliki kewenangan tentang itu untuk memperoleh kepastian hukum,” tandas Anton dalam poin 7 surat balasanya kepada Romo Hans.

Karena tidak ada respon atau pembuktian dari Romo Hans soal tudingannya hingga batas waktu berakhir maka Anton pun melaporkan Romo Hans ke Polsekta Kota Singaraja. “Benar saya telah melaporkan Pastor Johannes Handriyanto Widjaja ke polisi atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah,” ungkap Anton kepada Jurnalpatrolinews, Minggu malam (11/07).

Anton menegaskan, ia terpaksa menempuh jalur hukum untuk memberikan ejek jerah kepada Romo Hans dan para pengurus DPP Santo Paulus serta pembisiknya agar tidak main tuduh bila belum ada bukti atentik, sekaligus memberikan pendidik hukum kepada Romo Hans dan kelompoknya yang dinilai sangat arogan.

Menurut penggiat anti korupsi ini, ia melapor pada Sabtu (10/07) ke polisi setelah surat jawaban sebagai klarifikasinya tidak ditanggapi.Terlebih,tudingan menjual kayu sonokeling bukan perkara ringan. Karena itu,ia menggulirkan laporan fitnah dan pencemaran nama baik agar semua menjadi lebih jelas.”Perkara ini harus tuntas dan pihak yang menuding saya telah melakukan transaksi barang illegal harus bertanggungjawab,” tegas Anton.

Kapolsek Kota Singaraja,Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, saat dikonfirmasikan wartawan membenarkan adanya laporan terkait pencemaran nama baik, Sabtu malam (10/07).

Kata dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk memastikan benar adanya peristiwa itu. Ia menyebut, kasus tersebut cukup sensitif sehingga diperlukan kehati – hatian untuk menanganinya.

”Memang benar ada laporan dugaan pencemaran nama baik. Kita sedang pelajari laporan itu untuk memastikan seperti apa selanjutnya. Kita juga berhati-hati, karena kasus ini sensitif,” ujarnya.

Sementara itu,Pastor Paroki Santo Paulus Singaraja RD Johannes Handriyanto Widjaja saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp (WA) Minggu (11/7/2021) malam pukul 20.25 wita, baru dibalas pukul 20.53 Wita.

Hanya saja, Romo Hans yang juga segera mengakhiri masa tugasnya di Paroki Santo Paulus Singaraja pertanggal 21 Juli 2021 mendatang itu tidak mau berkomentar. “No comment,” ucap Romo Hans membalas konfirmasi dari media ini.

Laporan Anton di Polsek Kota Singaraja bernomor: DUM/22/VII/2021/Reskrim, tertanggal 10 Juli 2021. Kasus yang dilaporkan adalah pencemaran baik.

(*/tir).-

Komentar