GTI Buleleng: “Pembeli yang Sepatutnya Dapat Perlindunagn Hukum, Malah Dijerat Hukum”

GTI DPC Buleleng Kawal Laporan Masyarakat kepada Pejabat Penegak Hukum

JurnalpatroliNews – Singaraja,- Garda Tipikor Indonesia (GTI) DPC Buleleng, Bali, terus melakukan fungsi dan tugasnya melakukan pendampingan terhadap laporab masyarakat yang terkadang mandek di meja aparat penegak hukum.

Kali ini GTI DPC Buleleng di bawah kendali Gede Budiasa, SH, melakukan pengawalan terhadap laporan masyarakat kepada pejabat penegak hukum di Buleleng. Peristiwa laporan dugaan penipuan dengan pelapor berinisial MR dengan terlapor ber inisial AW.

“Berdasarkan hasil pemantauan GTI Buleleng tangal 27 Agustus 2022 Ketua DPC GTI Buleleng Gede Budiasa sebagai saksi dalam menyerahkan bukti-bukti surat berupa dua lembar surat pernyataan saksi yang mengetahui pembayaran tanah yang dijual oleh MR; dua lembar foto saksi yang mengetahui dan menerima uang dari pembeli

AW; dua lembar foto Copy KTP saksi; serta satu lembar bukti kuitansi pelunasan pembelian tanah milik MR, tanggal 30 Januari 2018, yang telah ditandatangani oleh penerima uang pembayaran tanah seluas 57 are milik MR ( pelapor) yang didampingi oleh oknum pengacara inisial BH,” jelas Gede Budiasa kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Pria yang akrab disapa Jro Kerok itu memaparkan, Laporan Polisi berawal sejak tahun 2020.

Terlapor AW (pembeli) baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan atas laporannya MR.

“Selanjutnya terlapor melaporkan pegawai BPN Buleleng yang disuruh mengurus sertifikat jual-beli oleh AW dan Notaris PPHT Dodie Hendro Susmoro yang membuat Akta Hibah No 1262/ 2017,” ungkap Jro Kerok.

Jro Kerok menambahkan, “Dan telah terbit SHM No 01462, Desa Bengkala luas 5700 M2 atas nama Gede Putu Arka Wijaya (Terlapor). Pembeli yang sepatutnya mendapat perlindungan hukum, malah pembeli dijerat hukum.”

Komentar