Gubernur Bali Koster Gelar Jumpar Pers Sikapi Perilaku Barbar Turis Asing di Bali

JurnalPatroliNews.co.id –Denpasar,- Berbagai perilaku negatif turis mancanegara di Bali akhir-akhir ini membuat Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, murka.

Gubernur Koster pun menggelar jumpa pers di Gedung Gajah, Jaayasabha, Denpasar, Minggu (Redite Wage, Landep), 28 Mei 2023, siang, untuk menyikapi perilaku barbar alias perilaku negative para turis mancanegara atau turis asing tersebut

Dalam jumpa per situ, Gubernur Koster memaparkan, semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa. Gubernur asal Sembiran, Buleleng itu menyebutkan perilaku barbar iitu seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali; berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

“Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” ungkap Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menanggapi pemberitaan terkait dengan KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. Hal ini, sebut Gubernur Koster, mengacu pada: a. UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Sanksi: Penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta; b. UU No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sanksi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar; c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sanksi: Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran).

“Dan d. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran. Sanksi: Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik,” paparnya.

“Masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara,” tegas Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” tandas Gubernur Bali lagi.

Komentar