Gubernur Koster Beri Kelonggaran 9 Kabupaten/Kota Bali Sepakat PPKM Level 4

JurnalPatroliNewsBaliĀ – Seluruh wilayah kabupaten/kota di Bali sepakat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, meski ada 3 kabupaten/kota lainnya yang hanya boleh menerapkan PPKM level 3 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Gubernur Bali memberikan sejumlah kelonggaran pada penerapan PPKM level 4 di seluruh wilayahnya.

“Gubernur dan bupati/wali kota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi Bali sebagai satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulis, Senin (26/07).

Padahal dalam Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 ditentukan hanya ada sebanyak 6 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM level 4, yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Sementara 3 kabupaten lainnya di Bali, yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem seharusnya memberlakukan PPKM level 3. Akan tetapi, menurut Koster, semua bupati/wali kota sudah sepakat menjalankan PPKM pada level 4.

Pelaksanaan PPKM level 4 di Bali kini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. PPKM level 4 di Bali berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus.

Dalam SE tersebut, Koster memberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat. Pelonggaran tersebut, yakni pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka.

Namun aktivitas makan/minum ini dibatasi dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Waktu operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00 Wita.

“Sebagai Gubernur, saya sangat memahami bahwa berlakunya kebijakan PPKM level 4 ini sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat,” tutur Koster.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit, namun harus diputuskan dan diberlakukan agar masyarakat terhindar dari penularan varian Delta COVID-19. Varian ini menular sangat cepat melalui kluster keluarga dan perkantoran.

“Dalam kondisi seberat apapun, pada akhirnya kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah, mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi,” jelasnya.

 

(*/TiR).-

Komentar