JurnalPatroliNews – Manado,– Belajar dari pengalaman terjadinya peningkatan kasus penularan COVID 19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 serta pasca Iibur Natal dan Tahun Baru 2021, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran untuk perayaan hari keagamaan, Kamis (13/5/2021) nanti.
Adapun Surat Edaran Nomor: 440/21.2415/Sekr Ro.Hukum berisi tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan, Pelarangan Ibadah Rekreasi di Tempat Umum Pada Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus, dan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Dalam Surat tersebut, Gubernur Olly meminta para Bupati dan Wali Kota se-Sulut untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Terkait Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan:
a. Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021;
b. Khusus di Kota Manado, Shalat Id hanya dilaksanakan di masjid-masjid tiap kelurahan, sedangkan di Kabupaten/Kota yang lain mengikuti situasi dan kondisi masing masing;
c. Tidak ada pawai takbiran secara massal, tapi dilakukan di masjid.
Terkait Kegiatan Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus dilarang melaksanakan lbadah Rekreasi atau sejenisnya di tempat umum;
Menginstruksikan kepada seluruh Pejabat/ASN di daerah masing masing dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021;
Menginstruksikan kepada pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan tempat wisata selama perayaan Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus.
(Finda Muhtar)
Komentar