Gubernur Wayan Koster Dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahat Tandatangani Prasasti Peresmian Gedung Kantor MDA Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng – Gubernur Bali Dr.Ir. I Wayan Koster, MM dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahat melakukan penandatanganan Prasasti Diresmikan Gedung Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng pada hari Minggu siang (11/04) di Singaraja.

Upacara peresmian gedung Kantor MDA Buleleng yang berlokasi di Jalan Rampai Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng siang itu diawali dengan acara spritual pemelaspasan.

Menghadiri upacara di Gedung Kantor MDA Buleleng siang itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd beserta FKPD Buleleng dan undangan lainnya.

Untuk diketahui, bahwa Gedung MDA Kabupaten Buleleng akan menjadi milik seluruh Desa Adat yang berjumlah 169 Desa Adat.

Ke depannya, Gubernur Koster maupun Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahat berharap, hendaknya Gedung MDA dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan Penguatan Desa Adat.

Ditemui usai acara, Ketua DPRD mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas terbangunnya gedung MDA Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan berharap dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dalam hal mempererat dan mengayomi lembaga-lembaga adat seperti Yowana, Pecalang, dan Desa Adat yang ada di Buleleng demi kemajuan Adat, Agama Hindu Bali dan Budaya Bali.

Pembangunan Gedung MDA ini atas prakarsa Gubernur Bali sesuai dengan Visi, Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru, dengan tujuan untuk memperkuat dan melestarikan Adat, Agama serta Budaya Bali yang unik dan satu satunya di Nusantara, bahkan di Dunia.

Pembangunan gedung berlantai dua ini dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali dengan luas kurang lebih 550 meter persegi dengan luas bangunan 282,32 meter persegi, menelan biaya hingga Rp3,2 miliar yang dibiayai menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMN. (* – TiR).-

Komentar