Hari Ini Mulai Berlaku Inbup Bogor, Masyarakat : Terimakasih Team Penanganan Covid Kab. Bogor Makin Solid,

JurnalPatroliNews – BOGOR,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menerapkan sistim terpadu dalam menangani penyebaran covid 19. Hal ini terlihat dari kesigapan tim gugus tugas dalam setiap penanganan, terhadap warga yang terdampak positif terkena covid 19 di wilayah tersebut.

Berdasarkan pantauan dilapangan, soliditas antara masyarakat dari tingkat RT, RW dan Pegawai Kantor Desa serta Pemkab Bogor terlihat sangat rapi dan bekerja secara sistimatis.

Hal ini terlihat dari penanganan sejumlah warga yang terkonfirmasi covid 19, wabah virus berhaya yang tidak bisa dianggap enteng tersebut. Seperti halnya yang dialami keluarga Madie (60), warga Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang terkena covid-19 dan menjalankan isolasi mandiri (Isoman).

“Terimakasih, Tim satgas Covid-19 kecamatan Sukaraja kabupaten Bogor dan semua pihak yang telah merespon dengan sigap, terhadap warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Madie, seorang jurnalis JurnalPatroliNews yang sedang melaksanakan Isolasi mandiri di kediamannya Desa Warung Jambu-Bogor, Minggu (28/6)

Dikisahkan Madie, Setelah menerima laporan ada warga terkena covid, Wahyu selaku Kepala Desa Pasirjambu, langsung melakukan tindakan cepat dengan memerintah Ketua RT dan RW setempat membantu pasien dan bekerjasama dengan Kepala Puskesmas Sukaraja. Dr.Egi.

” Alhamdulillah, berkat kesigapan tim gugus tugas covid 19 desa Pasir Jambu, keluarga saya langsung mendapat perhatian, baik dari Ketua RT, RW dan Kepala Desa setempat,” tambahnya.

Kesigapan tim gugus tugas covid 19 desa Pasir Jambu,dalam melayani terjun langsung ke rumah warga yang sedang Isoman

Ditempat terpisah,  Mu`ad Khalim Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PDIP, yang langsung menanggapi dan melakukan koordinasi cepat ke perangkat tim satgas Bogor turut serta memberikan support terhadap rekan media jurnalpatrolinews yang sedang melaksanakan Isoman, dan tentunya tetap semangat atas kesigapan tim Gugus tugas Covid-19 desa pasir Jambu kecamatan sukaraja -Bogor.

“Tentunya, Doa terbaik buat rekan Jpnews dan masyarakat kabupaten Bogor, semoga kita semua selalu diberi kesehatan. Aamiin,” kata Mu’ad Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PDIP kepada redaksi Jpnews. (Minggu 27/8)

Dari pantauan rekan media, Tak hanya di Desa Pasirjambu, hal tersebut juga dilakukan oleh kesigapan Tim gugus tugas dan Perangkat Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup. Tepatnya di RT02 Perumahan Taman Kenari,

” Disana masyarakat dan Ketua RT nya secara kompak memberikan bantuan swadaya dalam pembinaan terhadap beberapa warga (pasien-red) yang melakukan isolasi mandiri diwilayah RT 02 Perumahan Taman Kenari”

Kekompakan warga nampak, Selain melakukan pengawasan terhadap warga masyarakat yang terkena covid 19, Ketua RT dan warga juga menyiapkan bantuan swadaya berupa beras bagi warga yang terdampak covid dengan menyiapkan kotak beras di Masjid setempat.

Diketahui, Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 atau klaster Covid-19 di area perkantoran lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dengan gerak cepat Bupati Bogor melalui Instruksi Bupati Bogor (Inbup) Nomor 843/443-TUK, tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang berlaku mulai 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang, Sabtu (26/6).

Instruksi itu dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan infeksi Covid-19 Kabupaten Bogor, adanya penambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan, terutama di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, maka untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran yang lebih luas terhadap wabah Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini menginstruksikan yakni,

1. Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 % dan Work From Office (WFO) sebesar 25 %.
2. Bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19, mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan Work From Home (WFH) 100%
3. Bagi yang menerapkan Work From Home (WFH), pegawai tetap melaksanakan aktivitas kinerja secara daring dan mengisi LHKP.
4. Khusus Dinas Kesehatan, BPBD, Sat. Pol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan Work From Home (WFH) diatur secara bergiliran oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
5. Bagi perangkat daerah unsur kewilayahan pengaturannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat serta mempertimbangkan kriteria zonasipengendalian wilayah Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
6. Bagi Perangkat Daerah (PD)yang mengagendakan kegiatan dan/atau mengikuti undangan rapat dinas,agar dilakukan secara daring kecuali hal tertentu atas perintah/izin pimpinan.
7. Untuk kegiatan pendidikan Seminar/Lokakarya dan sejenisnya agar dihentikan sementara.
8. Tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dan/atau menerima kunjungan kerja dari luar daerah sampai batas waktu yang ditentukan.
9. Fasilitas gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor sementara waktu tidak digunakan untuk kegiatan oleh pihak lain, kecuali telah mendapat izin pimpinan.
10. Bagi kantor yang di lingkungannya terdapat pegawai yang terpapar Covid-19, agar melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain:
a. Melaksanakan Swab Antigen/PCR kepada para pegawai.
b. Melaksanakan penyemprotan disinfektan yang dikoordinasikan dengan Dinkes/Dinas Damkar/BPBD/PMI.
c. Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan
menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang
berpotensi penularan Covid-19 beserta testing, tracking dan treatment.
d. Saling memberikan penguatan dan dukungan baik moril maupun materil kepada pegawai yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan atau melakukan isolasi mandiri dan melaporkan perkembangan kondisinya kepada Satgas Covid-19. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)

(*/ron/lk)

Komentar