Hari Pertama PPKM Darurat, Bandara Ngurah Rai Bali Batalkan 25 Penerbangan

JurnalPatroliNews Jakarta

Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menerima 25 pembatalan penerbangan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Jumlah itu terdiri atas 13 penerbangan kedatangan dan 12 keberangkatan.

“Untuk planing flight hari ini kedatangan sebanyak 49 flight, untuk keberangkatan sebanyak 47 flight. Tetapi terjadi cancel flight sebanyak 13 flight cancel untuk kedatangan dan 12 flight cancel untuk keberangkatan,” kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, dalam keterangan video yang diterima Jurnalpatrolinews, Senin pagi (05/07).

Selain pembatalan penerbangan, kedatangan dan keberangkatan penumpang di bandara satu-satunya di Bali itu juga mengalami penurunan dibanding sehari sebelum PPKM darurat.

Taufan menyebutkan traffic planing kedatangan hari ini untuk kedatangan terdapat sebanyak 2.309 orang. Jika dibandingkan dengan realisasi pada 2 Juli 2020 yang kedatangannya sebanyak 3.913 orang, terjadi penurunan kurang-lebih 41 persen.

Sementara itu, untuk planning penumpang keberangkatan hari ini terdapat 2.922 orang. Kembali jika dibandingkan dengan realisasi penumpang keberangkatan sehari sebelumnya yang mencapai 6.808 orang, terjadi penurunan kurang-lebih 57 persen.

Taufan mengatakan, mulai 3 sampai 20 Juli 2021 pemerintah memberlakukan PPKM darurat untuk Jawa dan Bali. Dalam pemberlakuan PPKM darurat tersebut di dalamnya termasuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

“Salah satu persyaratan adalah para penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Bali menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dan surat keterangan negatif COVID-19 tes PCR menggunakan barcode 2×24 jam sebelum keberangkatan,” terang Taufan..

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya melaksanakan PPKM darurat secara penuh di seluruh kabupaten dan kota. PPKM darurat dilaksanakan pada level 3.

“PPKM darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga,” kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatan Gubernur.

Koster menjelaskan pelaksanaan PPKM darurat di Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ia kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Menurutnya, SE itu dikeluarkan lantaran dua pertimbangan. Pertama karena semakin tingginya penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini. Hal itu ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru COVID-19 per hari.

“Hari ini data sudah masuk kasusnya mencapai 343,” kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, itu.

Pertimbangan kedua adalah semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. Pemberlakuan PPKM darurat ini mengikuti aturan pusat, yakni dari 3 sampai 20 Juli 2021.

(*/TiR).-

Komentar