Hukum: Leong Curi Motor Tetangga untuk Bayar Hutang

JurnalPatroliNews – Singaraja,– Gara-gara dililit hutang sekitar Rp 120 juta, Putu Suka Ardiyasa alias Leong, 28, asal Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, terpaksa mencuri sepeda motor milik tetangganya untuk membayar hutangnya.

Akibatmnya Leong harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh pemilik sepeda motor bernama Kadek Sudanti. Dilaporkan bahwa Leong mencuri motor jenis Suzuki Satria FU DK 2322 IL warna abu-abu hitam, 11 September 2022 pagi. Kala itu motor tersebut terparkir di halaman rumah korban. Akibat ulah Leoang itu, korban Sudanti menderita sebesar Rp. 6.000.000.

Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara, S.H, dalam keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin (19/9/2022) menjelaska, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya akun yang menawarkan sepeda motor milik korban. “Dan saat dikonfirmasi awalnya orang yang menawarkan mengaku mendapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal, dan setelah dilakukan pengecekan akun tersebut ternyata milik tersangka Leong,” jelas Kapolsek Suwandara.

Polisi pun bergerak menangkap tersangka Leong pada Kamis (15/9/2022) bersama dengan sepeda motor milik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Leong mengakui bahwa ia yang telah mengambil sepeda motor milik korban.

Komentar