Inspektorat Buleleng Pastikan Pengelolaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 Berjalan Baik

JurnalPatroliNews Buleleng – Berkat upaya Inspektorat Kabupaten Buleng yang senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola dana desa.

Dapat dipastikan pengelolaan dana desa untuk penanganan Covid-19 berjalan dengan baik. Terbukti pemerintah pusat telah menilai bahwa pengelolaan dana desa untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng telah berjalan dengan baik, seperti diungkapkan oleh Inspektur Kabupaten Buleleng I Putu Karuna saat ditemui Jurnalpatrolinews di Singaraja.

Lebih lanjut, Karuna mengatakan pengelolaan dana desa di Kabupatan Buleleng telah dinilai baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hal itu terbukti dari penganugrahan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Buleleng. Pengelolaan dana desa yang berjalan dengan baik merupakan salah satu faktor penting yang diniliai oleh BPK RI.

“Hasil pemeriksaan WTP itu juga termasuk di dalamnya laporan penggunaan dana desa. Tidak terlepas itu menjadi satu laporan pertanggung jawaban pemerintah daerah dengan laporan keuangan desa” jelas mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng itu.

Guna memastikan laporan keuangan desa berjalan dengan baik, pihaknya senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemdes, terutama dari segi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik. Langkah tersebut kata Karuna bersifat audit internal dan tidak ada penindakan, namun ditindaklanjuti dengan pembinaan kepada aparat Pemdes agar memperbaiki kesalahannya.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) kata Karuna juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pengelolaan dana desa di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut disampaikan melalui workshop pengelolaan dana desa yang digelar oleh BPKP RI.

Ke depannya, Karuna akan terus melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang maksimal terhadap pemdes dalam pengelolaan dana desa untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut karena pandemi Covid-19 masih merebak sehingga masih diperlukan upaya intens dalam penangananannya. Apalagi menurutnya jumlah dana desa yang diperoleh pemdes terbilang tidak sedikit, sehingga manfaatnya tentu harus dinikmati oleh masyarakat desa.

“Anggaran yang sudah dikelola sebenarnya anggaran desa itu cukup besar sampai dengan Rp1 Miliar, ketentuannya untuk dana desa itu diwajibkan untuk menyisihkan 8% untuk digunakan dalam rangka penanganan Covid-19” tutupnya. (TiR).-

Komentar