Jaring Puluhan Gepeng Asal Luar Kabupaten, Dinsos Buleleng Prioritaskan Pembinaan dan Pemulangan

JurnalPatroliNews – Buleleng : Merupakan upaya tanggulangi puluhan gelandangan dan pengemis yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng, Pemkab Buleleng melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng memprioritaskan pemberian pembinaan dan pemulangan para gepeng ke daerah asalnya, seperti disampaikan oleh Kepala Dinsos Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Kamis (29/04).

Langkah tersebut, kata Kariaman Putra, pihaknya telah melakukan saat menangani 70 orang gepeng asal Kabupaten Karangasem dan 4 orang gepeng yang berasal dari Jawa Timur yang terjaring melalui penertiban gabungan Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng dan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Singaraja pada beberapa waktu lalu.

Terkait 70 orang gepeng asal Kabupaten Karangasem, Ia memberikan pembinaan yang cukup kepada mereka. Kemudian, untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut dan pemulangan ke tempat asal, pihaknya menyerahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.

“Ini sangat penting, supaya kami dengan mengembalikan warga gepeng ini melalui komunikasi yang jelas antar instansi kabupaten,” jelasnya.

Sedangkan terkait 4 orang gepeng yang berasal dari Jawa Timur, Kariaman juga memulangkan mereka ke daerah asalnya melalui penyebrangan di Pelabuhan Gilimanuk. Hal itu agar mereka dipastikan langsung pulang ke daerah asalnya tanpa berkeliaran lagi ke daerah lain.

Sebagai tindak lanjut jangka panjang, mantan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng itu mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para gepeng yang telah terjaring.

Hal tersebut bertujuan untuk melihat perkembangan dari para gepeng yang telah dibina, apabila ternyata terdapat gepeng yang sama terjaring pada penertiban ke depannya, maka akan diberi pembinaan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga berencana untuk memperluas pengawasan di seluruh Kabupaten Buleleng bersinergi dengan Kecamatan, Kelurahan, Desa Dinas, hingga Desa Adat pada setiap wilayah. Hal itu dilakukan agar penindakan terhadap gepeng dapat dilakukan secara cepat di setiap wilayah. (* – TiR).-

Komentar