Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Lancarkan Sosialisasi Pergub Bali, Terkait Pembebasan Pokok PKB

JurnalPatroliNews – Di Era masih merebaknya Pandemi Covid-19, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja bersama mitra kerja Samsat Buleleng dan Kanit Regident Satlantas Polres Buleleng melancarkan sosialisasi Pergub Bali No.21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok PKB Untuk Tahun Ke-tiga.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Ni Made Ayu Mulidyawati usai melaksanakan sosialisasi bersama mitra kerja dari KuPT Samsat Buleleng I Gusti Ayu Mirahwati dan Kanit Regident Polres Buleleng Iptu di salah satu radio swasta, Jumat pagi (11/06) mengungkapkan, terkait yang telah diberlakukan dari tanggal 08 Juni s.d 03 September 2021, yakni Pembebasan Pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai tanggal 04 September s.d 17 Desember 2021 dan Penghapusan bunga serta denda terhadap BBNKB dan PKB mulai tanggal 98 Juni s.d 17 Desember 2021.

Bentuk kegiatan sosialisasi Pergub No. 21 tahun 2021 tersebut, lanjut Ayu Mulidyawati, yaitu kegiatan dialog interaktif di radio swasta itu yang tentunya dengan memperhatikan ProKes.

Made Ayu Mulidyawati juga menyampaikan, di dalam dialog interaktif kepada para pendengar radio tersebut, bahwa Jasa Raharja selalu mendukung program pemerintah daerah yang salah satunya kebijakan relaksasi pajak.

“Karena dengan situasi pandemi seperti sekarang ini, perekonomian masyarakat sangat tergantung dengan bantuan pemerintah, khususnya pemerintah daerah di dalam pengambilan keputusan strategis yang dapat meringankan perekonomian masyarakat Bali yang sangat tergantung dari sektor pariwisata,” ujar nada komentar Ayu Mulidyawati.

Jasa Raharja dalam mendukung Pergub no.21 tahun 2021, lanjut Ayu Mulidyawati, bahwa Jasa Raharja ambil bagian dalam membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu sebesar 100 % di periode 08 Juni s.d 17 Desember 2021.

Harapan dari pemerintah, baik Pemda Bali, Kepolisian, Bappenda dan Jasa Raharja, dengan adanya kebijakan atau program relaksasi pajak tahun ini, masyarakat dapat memanfaatkan untuk melunaskan Pajak kendaraannya yang sudah jatuh tempo atau belum.

“Dengan manfaat dari pelunasan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, dapat memberikan pemerataan pembangunan Provinsi Bali serta perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” kata Ni Made Ayu Mulidyawati sebagai akhir perbincangan dengan JurnalPatroliNews di Singaraja.

(TiR).-

Komentar