Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Meninggal Lakalantas

JurnalPatroliNews – Buleleng – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja menyerahkan Santunan Dana Rp50 Juta kepada Ahli Waris korban meninggal dunia, Made Darsana sebagai pengendara sepeda motor Supra setelah ditabrak sepeda motor Supra di Jalan Mayor Metra Singaraja, Selasa pagi (23/02).

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Ni Made Ayu Mulidyawati setelah mengetahui korban meninggal dunia sebagai korban lakalantas di jalan berkat laporan pihak Kepolisian, siang itu juga langsung menugaskan kepada petugas mobile servicenya Jasa Raharja.

Petugas mobile service Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Hafii Risalam
bergerak cepat, Selasa siang (23/02) untuk melengkapi administrasi santunan meninggal dunianya ke rumah duka di Lingkungan Sangket, Kelurahan Sukasada. Tujuannya? Untuk melengkapi surat-surat dari perwakilan keluarga korban.

“Jasa Raharja Perwakilan Singaraja tidak menghalangi untuk menyerahkan santunannya kepada istri korban, Made Bersih yang sedang dirawat di RSUD Buleleng, karena sudah proses transfer Bank dana santunan sebesar Rp50 juta,” ujar Kepala Perwakilan Made Ayu Mulidyawati.

Sementara itu, Unit Laka Satlantas Polres Buleleng masih menangani proses peristiwa lakalantas yang terjadi pada hari Selasa pagi itu.

Kecelàkaan lalu lintas setelah terjadi tabrakan yang dilakukan sepedamotor Supra DK-2632-VY tersebut, mengakibatkan pengendara sepedamotor Supra DK-6058-VI, Made Darsana mengalami luka-luka dinyatakan meninggal Team medis RSUD Buleleng.

Sedangkan yang dibonceng sepedamotor Supra DK-6058-VI, Ni Made Bersih mengalami luka lecet pada lutut kanan, lecet pada telapak tangan kanan, robek pada bibir bawah, patah pada kaki dan tangan kanan, dalam keadaan sadar sedang di rawat di RSUD Buleleng, sebagai Ahli Waris suaminya korban meninggal.

(* – TiR).-

Komentar