Kapolda Bali Tanggapi Larangan Mabuk Miras Saat Perayaan Tahun Baru, Bagaimana Dengan Arak Bali?

JurnalPatroliNews – Denpasar – Gubernur Bali melalui Surat Edaran (SE)Nomor 2021 Tahun 2020 memberikan kebijakan, terkait larangan mabuk minuman keras khususnya saat masa – masa perayaan Tahun Baru 2021.

SE tersebut juga mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Gubernur Bali, I Wayan Koster dengan tegas melarang pesta perayaan Tahun Baru 2021 dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, termasuk juga melarang penggunaan Petasan, kembang api, dan sejenisnya hingga mabuk minuman keras.

Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Lantas bagaimanakah dengan arak yang identik dengan Pulau Dewata ini ?

Bahkan, Gubernur Bali belum lama ini juga memperkenalkan arak Bali kepada Duta Besar Korea Selatan (Korsel) untuk Indonesia Park Tae Sung sebagai minuman tradisional yang juga merupakan kearifan lokal Bali.

Keduanya melakukan tos arak sebagai simbol persahabatan dan kerjasama.

Disinggung, terkait arak kategori miras beralkohol, Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra mengatakan, bahwa penilaiannya dari segi penindakan hukum adalah dosis pemakaian dan pemanfaatannya.

“Yang jelas kalau dalam kategori melanggar aturan akan kami tindak itu prinsipnya, gini, penilaiannya itu dosisnya atau apanya, kan berbeda, kalau dipakai mabuk kami tindak, berbeda kalau untuk pengobatan, seperti halnya ada juga penggunaan obat-obatan narkoba, kasus narkoba itu kan dalam hal penyalahgunaan,” ujar Irjen Pol Putu Jayan di Mapolda Bali, Jumat (17/12).

Di samping itu, masyarakat wajib melaksanakan Protokol Kesehatan, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktifitas di tempat umum atau keramaian.

Upaya ini, seperti diungkapkan Humas Polda Bali, dalam rangka mempercepat Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Covid-19 dan terselenggaranya kenyamanan dan ketertiban umum di Bali.

(* – TiR).-

Komentar