Kapolres AKBP Andrian Didampingi Kapolsek Seririt Simak Sukses Ungkap Tindak Pidana Curanmor Polsek Seririt

JurnalPatroliNews Buleleng – Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S IK, SH, M.Si di momen Ultah Pribadi, didampingi Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S,IP dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH dihadapan sejumlah awak media, Senin siang (04/10) menyimak keberhasilan tugas Unit Reskrim Polsek Seririt dalam situasi mengungkap tindak pidana khusus kasus pencurian kendaraan bermotor. (curanmor).

“Unit Reskrim Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana curanmor, yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru DK-2062-UAW yang terjadi pada hari Sabtu siang, tanggal 04 September 2021 sekira Jam 11.30 Wita bertempat di Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt,” nada awal Kapolres Andrian Pramudianto.

Proses tindak pidana curanmor diuraikan oleh Kapolsek Gede Juli, berawal dari adanya Laporan saksi korban sdri Ketut Suartiniyant ke
Polsek Seririt sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/26/IX/2021/SPKT/POLSEK SERIRIT/POLRES BULELENG/POLSEK SERIRIT, tertanggal 04 September 2021 perihal pencurian sepeda motor.

Berdasarkan Laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Seririt untuk melakukan penyelidikan secara Intensif. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Putu Edy Sukaryawan, SH, MH didampingi Panit Opsnal Ipda Ketut Wijana melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa daerah, riksa saksi – saksi, dan akhinya mendapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Pada tanggal 29 September 2021 sekira jam 15.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Putu Suartamayasa alias Kentel (24) alamat Banjar Dinas Tengah,, Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt.

Awalnya pelaku mengelak, namun setelah di introgasi lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan menunjukkan barang bukti berupa 1 unit sepeda notor Honda Beat warna putih biru DK-6185-UAQ (Plat Palsu), yang saat itu diparkir di dekat sungai Saba, Seririt. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa seijin korban. Dengan cara terlebih dahulu menaiki pagar rumah korban lalu masuk kedalam rumah dengan cara memanjat jendela yang tidak terkunci untuk mengambil kunci kontak sepeda motor yang sudah diketahui berada di dalam laci rak tv rumah tersebut.

Kemudian pelaku dengan menggunakan kunci kontak tersebut menghidupkan sepeda motor tersebut, lalu keluar melalui pintu gerbang dengan merusak grendel pintu gerbang rumah tersebut, lalu pelaku membawa sepeda motor tersebut ke daerah Desa Patemon, Kecamatan Seririt dan sepeda motor tersebut disembunyikan di semak semak pinggir sungai Saba.

Pelaku sempat melepas plat Nomor Polisi sepeda motor tersebut dan mengganti dengan plat lain (palsu) agar tidak ada yang mengetahui sepeda motor tersebut. Sepeda motor tersebut sempat dibawa setiap malam hari ingin dicarikan pembeli, namun tidak berhasil menjualnya, sehingga tersangka tetap menyimpan sepeda motor tersebut di semak semak pinggir sungai Saba, daerah Desa Patemon, Kecamatan Seririt.

Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak oidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(*/TiR).-

Komentar