Karena Sakit, Kejari Buleleng Resmi Tahan Tersangka Nyoman GG Setelah Dilakukan Pemeriksaan

JurnalPatroliNews – Buleleng – Kejari Buleleng telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 atas nama I Nyoman GG yang sebelumnya sempat sakit.

Kegiatan proses pemeriksaan di Kejari Buleleng, Senin (22/02) diawali dengan pemeriksaan kesehatan. Setelah mengadakan pemeriksaan tersangka dilanjutkan dengan penahanan.

Kasi Intel Kejari Buleleng yang juga Humas, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH menyampaikan, bahwa tersangka Nyoman GG berdasarkan surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kajari Buleleng Nomor : Print- 152/N.1.11/Fd.2/02/2021 Tanggal 22 Pebruari 2021). Atas dasar itu, tersangka ditahan di ruang tPolres Buleleng 20 hari ke depan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun JurnalPatroliNews, terkait status penahanan 20 hari. Jika tidak lengkap administrasi hasil penyidikan, mereka dimungkinkan adanya penambahan penahanan 40 hari, karena sesuai dengan prosedur.

Penahanan tersangka GG ini melengkapi jumlah 8 tersangka dugaan kasus korupsi di Dinas Pariwisata Buleleng.

Untuk diketahui, bahwa penahanan para tersangka 5 laki – laki dititipkan di ruang tahanan Polres Buleleng. Sedangkan 3 tersangka wanita dititipkan di ruang tahanan Polsek Sawan

(TiR).

Komentar