Kasus Batu Ampar: Tirtawan Mulai Tusuk Ke Jantung Pemkab Buleleng

Tak Sempat Ketemu Pj Bupati, Tirtawan  Datangi Ka BPKPD

JurnalPatroliNews – Singaraja,- Untuk mengetahui secara kebenaran proses pengalihan lahan seluas 45 ha milik 55 petani di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, pelapor kasus tindak pidana perampasan tanah milik petani, Nyoman Tirtawan, mulai agresif gerakannya.

Mantan anggota Komisi 1 DPRD Bali periode 2014-2019 itu Senin (5/9/2022) menusuk ke jantung musuhnya yakni Pemkab Buleleng.

Ia mendatangi Kantor Bupati Buleleng  di Jalan Pahlawan No 1 Singaraja untuk bertemu Pj Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana.

Namun karena agenda Pj Bupati Buleleng sangat padat sehingga Tirtawan belum, Bisa bertemu Pj Bupati Buleleng.

Kemudian Tirtawan yang merupakan pahlawan penyelamat uang rakyat Bali sebesar Rp 98 milir dari pos anggaran KPU Bali ada Pilgub Bali 2018 lalu itu melanjutkan aksinya ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatannya Daerah  (BPKPD) Buleleng yang lokasi di Jalan Ngurah Rai No 2 Singaraja.

Tirtawan pun langsung diterima Kepala BPKPD Buleleng Drs Gede Sugiartha Widiada, M.Si, di ruang kerjanya.

Dalam gaya bahasa yang penuh etika dan beradab, Tirtawan menyampaikan tujuan kedatangannya.

Ia ingin meminta data-data autentik yang dipakai Pemkab Buleleng sebagai dasar mencatatkan tanah milik petani di Batu Ampar sebagai aset Pemkab Buleleng.

“Saya sebenarnya sudah punya tetapi saya ingin dapat data dari sini biar saya tahu pasti kebenaran data yang dipakai Pemkab Buleleng sebagai dasar mencatat tanah milik petani di Batu Ampar menjadi aset Pemkab Buleleng,” ujar Tirtawan kepada Ka BPKPD,  Sugiartha.

Tirtawan juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan seperti membeli tanah milik petani di Batu Ampar dengan Rp 0 (nol rupiah).

“Kalau tanah itu memang beli, berapa harganya, siapa penjualnya, kapan dibeli. Tapi ini tidak jelas semuanya. Masak beli dengan Rp 0?” ujarnya.

Usai pertemuan itu, Tirtawan kepada wartawan menuturkan, “Intinya seperti berikut, bahwa SK Mendagri tahun 1982 untuk 55 warga Batu Ampar atas nama Raman dan kawan-kawan untuk dijadikan SHM. Kenapa BPN hanya memproses SHM untuk 4 orang saja yakni  Ketut Salin, Marwiyah, Pan Deresna dan Adna? Ini melanggar HAM, melawan SK Mendagri dan tindakan diskriminatif BPN Buleleng. Itu saja yang dikejar.”

Bagaimana tanggapan Kepala BPKPD Sugiartha? Kepada Tirtawan, Sugiartha menjelaskan tanah itu sudah tercatat sebagai aset Pemkab Buleleng sehingga diri siap mempertahankan sesuai perintaj atasan (baca: Bupati).

“Saya hanya mengikuti dan melaksanakan perintah atasan,” ujarnya dengan suara pelan.

Terkait permintaan data oleh Tirtawan, mantan Kabaghumas dan Protokol Pemkab Buleleng itu meminta Tirtawan untuk mengirim surat permintaan.

“Silahkan bersurat, karena ini dokumen negara sehingga tidak bisa kasih sembarangan, harus lewat surat,” tandas Sugiartha.

Komentar