Kasus Dugaan Pemalsuan Polis Asuransi Sinarmas Manado, Begini Penjelasan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto

JurnalPatroliNews – Manado – Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) tengah tersangkut kasus pemalsuan polis oleh oknum agennya di Manado. Total kerugian yang dialami para nasabah ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Merasa dirugikan nasabah yang diketahui terdiri dari beberapa golongan diketahui telah memproses laporan ke aparat penegak hukum, salah satunya laporan perdata perbuatan melawan hukum. Bahkan diketahui sudah ada putusan perdata yang dinyatakan bersalah oleh hakim.

Selain gugatan perdata, nasabah juga membuat laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara. Perkara Sinarmas MSIG pun telah masuk ke penyidikan dan disangkakan dengan pasal 81 dan 82 RI nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan pasal 4 UURI no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Terkait kasus ini, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan laporan nasabah Asuransi Sinarmas ini sudah lama diterima oleh pihaknya dan proses penyidikannya saat ini sedang berjalan.

“Juga sudah dilakukan supervisi dan asistensi atau gelar perkara ditingkat Dirwasidik Bareskrim dan sudah dilaporkan kepada saya,” ujar Irjen Pol Setyo, Senin (22/5/2023).

Kapolda juga telah memerintahkan penyidik yang menangani kasus tersebut untuk melakukan pengecekan kembali dan evaluasi terkait perkara Asuransi Sinarmas tersebut.

“Informasi terbaru akan segera dilakukan rapat dengan pihak PPATK, itu artinya surat yang diajukan penyidik Polda Sulut ke pihak PPATK sudah direspon,” jelas mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Komentar