Kejari Buleleng Tetapkan Peralihan/Pemindah Tanganan Aset Bangunan RSS Kayu Buntil

JurnalPatroliNews – Buleleng – Serangkaian dengan pendampingan hukum (Legal Assistance) oleh Kejaksaan Negeri Buleleng kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng terkait penyelesaian peralihan aset bangunan RSS Kayu Buntil dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng kepada 98 warga penghuni RSS Kayubuntil.

Kepada Jurnalpatrolinews di Singaraja, Sabtu (11/12) Humas Kejari Buleleng sampaikan siaran pers, berawal dari kasus Posisi, bahwa sehubungan dengan penyelesaian permasalahan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng terkait bangunan RRS Kayu Buntil, sebagaimana temuan pemeriksaan BPK tahun 2009-2010, terkait Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Buleleng yang disewakan kepada pihak ketiga.

Dalam kondisi seperti ini, Bidang Datun Kejari Buleleng melakukan pendampingan hukum terhadap permasalahan 98 Unit RSS tersebut yang akan diserahkan kepada warga Kayu Buntil.

Terhadap upaya pemindahtanganan aset tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPN (kepada Bidang Datun Kejaksaan Negeri Buleleng) Nomor : PRINT-806/N.1.11/Gp.2/08/2020 tanggal 07 Agustus 2020 untuk melaksanakan bantuan hukum non litigasi dalam penyelesaian aset Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng berupa RSS Kayubuntil Kelurahan Kampung Anyar.

Berdasarkan perhitungan rekanan konsultan jasa penilai publik (KJPP) (Ni Made Tjandra Kasih, SE.Ak.MH.M.Ec.Dev.MAPPI (Cert)) disimpulkan Nilai Pasar dari objek yang dimaksud, pada tanggal 17 Desember 2020, adalah sebesar Rp8.447.000 (luas 32 m).
Sejak awal Januari 2021, sebanyak 98 masyarakat Kayubuntil yang menghuni bangunan RSS tersebut telah berupaya menyelesaikan kewajibannya untuk membayar Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) pemindahtanganan tersebut dengan nilai sesuai dengan perhitungan Aprisial. Dan di tanggal 31 Maret s/d 03 Desember 2021 semua masyarakat telah melunasi pembayaran tersebut.

Komentar