Ketua Koalisi Pemenangan Pasangan Aron-Subandrio (PAS) Nilai Pernyataan Kuasa Hukum RA Bias

JurnalPatroliNews, Sekadau Kalbar : Ketua Koalisi pemenangan pasangan Aron-Subandrio (PAS) menilai bahwa pernyataan kuasa hukum paslon bupati dam wakil bupati Sekadau Pilkada 2020 nomor urut 02, Glorio Sanen di media massa pada 23 Maret 2021 dinilai bias.

Hal itu di katakan oleh Handi wakil ketua 1 koalisi pemenangan paslon nomor urut 01, ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses yang sedang berlangsung saat ini.
Dimana saat ini KPU Sekadau sedang menunggu pedoman teknis penghitungan suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir.

“Jangan membuat statement-statement yang berpotensi mengundang perdebatan lagi. Kita tunggu saja prosesnya. Yang terbaik kita lakukan saat ini adalah mari kita sama-sama menjaga kesejukan Kamtibmas di Sekadau,” katanya (23/3/2021) di Sekadau.

Menurut dia, apa yang dikatakan oleh Glorio Sanen sebagai kuasa hukum RA sangatlah bias, karna dalam amar putusan MK sudah jelas, bahwa KPU Sekadau harus mengadakan Penghitungan Surat Ulang (PSU) di kecamatan Belitang hilir.

“Dalam pernyataan Sanen, di salah satu media seakan-akan ia meragukan putusan MK. Ia mengartikan seolah-olah putusan MK ambigu. Untuk itu ia mengajak mari kita sama-sama hormati apapun putusan MK karena sudah bersifat final dan mengikat,” tegas Handi.

Lagipula, lanjut Handi, pokok persoalan yang dipermasalahkan kubu paslon 02 adalah meragukan kemurnian perolehan suara di Belitang Hilir. Hal ini juga sudah dipaparkan dalam proses persidangan sebelumnya.

Persoalan sampul D kecamatan yang tidak disegel pula lah yang membuat MK mengambil keputusan untuk memerintahkan penghitungan ulang suara di Belitang Hilir.

“Ini kan sudah dikupas semua secara detail dalam persidangan. Kita menerima putusan MK dan menunggu teknis pelaksanaan oleh KPU,” timpalnya.

menyikapi hal ini ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, Koalisi, tim pemenangan dan masing-masing paslon, dan pihak lain termasuk media massa untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Sekadau.

Terpisah, Ketua KPU Sekadau Drianus Saban melalui pesan singkatnya menyatakan saat ini pihaknya sedang melaksanakan rapat koordinasi bersama KPU Kalbar terkait tindaklanjut putusan MK. KPU Sekadau juga sudah rapat bersama KPU RI pada 21 Maret kemarin.

“KPU tidak diam. KPU siap tindaklanjut putusan MK. Sekarang sedang masa persiapan rakor, raker dan sedang menyusun perencanaan sambil menunggu surat dinas KPU RI,” terangnya.(**/Ya)

Komentar