Kinerja Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali Dipertanyakan

Petani Pemilik Tanah di Batu Ampar Ancam Kembali Demo ke Istana Negara

JurnalPatroliNews – Denpasar,– Setelah melakukan penelitian lapangan ke lokasi hamparan tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada pertengahan Februari 2023 lalu, kini sudah hampir sebulan belum ada informasi yang jelas tentang keputusan Kementeria ATR/BPN RI.

Polemik lahan Batu Ampar saat ini sedang ditunggu banyak pihak, tak terkecuali warga Batu Ampar yang sudah memiliki alas hak baik secara yuridis maupun data fisik, masih menunggu jawaban dari kementrian ATR/BPN Pusat melalui Kanwil ATR/BPN Provinsi dan Kantah ATR/BPN Kabupaten Buleleng.

Sikap abu-abu Kementerian ATR/BPN RI dan jajaran dibawahnya yaitu Kanwil BPN Bali dan Kantah Kabupaten Buleleng, membuat sindiran keras dari masyarakat Buleleng.

Pasalnya, pemeriksaan data yuridis dan data fisik yang sudah dilakukan hampir satu bulan lalu, dengan diterjukannya tim penanganan konflik agraria masih belum membuahkan keputusan hingga dianggap lamban oleh warga Batu Ampar.

Bambang Semadi, salah satu warga Batu Ampar, mempertanyakan kinerja Kanwil ATR/BPN Provinsi dalam memutuskan perkara lahan Batu Ampar.

“Data yuridis sudah kami serahkan lengkap dengan data fisik warga yang sampai saat ini masih ada. Data apalagi yang harus kami berikan?, seharusnya pihak Kanwil Provinsi atau Kantah ATR/BPN Buleleng dapat memutuskan dengan cepat tanpa menunggu terlalu lama,” ucap Bambang kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Komentar