Komitmen Lindungi CPMI, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Khusus

JurnalPatroliNews – Buleleng,- Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan PMI mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Untuk di Buleleng pada khususnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah memberikan sosialisasi tentang pemahaman dan perlindungan terkait prosedur penempatan PMI mulai dari perekrutan hingga penempatan sebelum bekerja diluar negeri.

Tidak hanya itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau pekerja migran, turut mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program khusus bagi CPMI dan PMI.

“Program sudah dituntut oleh pemerintah untuk dikerjakan. Ini hampir sama dengan program kita untuk dalam negeri. Hanya saja, untuk di luar negeri kita fokusnya hanya dengan sekali bayar sebesar Rp. 370 ribu, kami sudah melindungi peserta selama 31 bulan sebelum dan sesudah keberangkatan,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja Nelson Hasudungan Tobing saat dikonfirmasi usai menghadiri sosialisasi perlindungan bagi CPMI Buleleng yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Rabu (16/3).

Nelson menjelaskan, perlindungan kepada kepesertaan selama 31 bulan itu dengan rincian; akan dilindungi selama 5 bulan maksimum sebelum berangkat, 25 bulan semasa bekerja di luar negeri dan 1 bulan setelah pulang. “Jadi, banyak sekali manfaatnya. Bahkan, bila sudah terdaftar dan gagal berangkat akan diberikan santunan juga sebesar Rp. 7,5 juta,” ucapnya.

Ditambahkan, program ini memiliki manfaat yang sangat menguntungkan bagi para pekerja migran. Pasalnya, dari sebelum berangkat saja sudah bisa mendapatkan manfaatnya. Misalnya, kalau gagal berangkat akan mendapat santunan sebesar Rp. 7,5 juta. Sedangkan kalau sudah di luar negeri dan tiba-tiba gagal penempatan dan harus balik, akan dikasi santunan  sebesar Rp. 7,5 juta dan untuk tiket pesawatnya akan diganti  maksimal Rp. 10 juta.

Selain itu, selama bekerja di sana akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian berupa santunan Rp. 85 juta dan bisa dapat juga jaminan hari tua.

“Nanti di sana akan dicover sebelum pulang ke Indonesia. Jika terjadi sesuatu di Indonesia dalam kurun waktu satu bulan itu, nanti kita akan cover 10 juta,” pungkasnya.

Untuk pendaftaran luar negeri, peserta bisa akses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran atau melalui aplikasi mobile BPJSTKU di android dan iOS.

Komentar