Kuasa Hukum ASN Pemkot Bitung, Michael Jakobus : Jangan Bodohi Bawahan Dengan Tafsiran Aturan Keliru

Jurnalpatrolinews – Bitung : Polemik pelantikan tujuh Kepala sekolah (Kepsek) dengan mengacu ke surat KASN Nomor: B-1992/KASN/4/2020 oleh Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang dipolemikkan.

Padahal kata Kuasa Hukum ASN Pemkot Bitung korban demosi, Micahel Jacokus SH MH, Pjs hanya menindaklanjuti surat KASN tentang Rekomendasi Atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian Kepala Sekolah dan Penurunan dari Jabatan Administrator di Lingkuangan Pemkot Bitung meminta Wali Kota (Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk meninjau SK Nomor 821.2/02/WK tanggal 07 Januari 2020.

Lebih merisnya lagi kata Michael, dirinya sempat mendengar pernyataan wali kota difinitif yang sementara cuti kampanye dibeberapa kesempatan yang menyatakan akan mengembalikan posisi kepala sekolah yang baru dikembalikan Pjs saat dia menjabat lagi.

Menurutnya, pernyataan itu sangat keliru dan tidak sejalan dengan aturan karena apa yang telah dilakukan Pjs sudah sesuai koridor hukum serta amanah dari KASN yang harus segera dijalankan.

“Itu keliru. Mengembalikan SK kepsek-kepsek karena di pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada itu menjelaskan begini, Bupati, Wali Kota atau Gubernur dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon maupun selesai masa jabatan,” kata Michael, Kamis (19/11/2020).

Sebagai wali kota yang juga katanya birokrat handal kata Michael, wali kota definitif jangan menafsirkan atau memutarbalikkan aturan dengan tujuan membodohi serta menakut-nakuti bawahan.

“Harus digaris bawahi, wali kota definitif juga berstatus sebagai calon petahana sehingga pasal 71 UU Nomor 10 berlaku bagi dia. Nah, tolong jangan jungkirbalikkan aturan dengan penafsiran keliru dengan tujuan menekan bawahan,” katanya.

Soal pelantikan tujuh Kepsek, Michael kembali menekankan jika apa yang dilakukan Pjs merupakan pelaksanaan dari kewajiban hukum yang ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Yang perlu kami jelaskan, terutama pasal 32 ayat 3 itu ditegaskan, bahwa hasil pengawasan dari KASN sebagai lembaga pengawas pelaksanaan asas dalam menajemen ASN itu wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang,” katanya.

Jika merujuk pada pasal 9 ayat 1, Permendagri Nomor 1 tahun 2018, kata dia, salah satu kewenagan dari Pjs atau Wali kota memimpin pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah itu termasuk didalamnya kewenangan di bidang kepegawaian yang memang pada huruf e dinyatakan pengisihan jabatan harus ada persetujuan mendagri akan tetapi itu konteksnya pengisian jabatan.

Sedangkan apa yang dilakukan Pjs, bukan konteks pengisihan jabatan, akan tetapi melaksanakan rekomendasi KASN yang menjadi kewajiban hukum bagi Pjs Wali Kota Bitung.

“Dasar hukumnya jelas UU KASN, kalaupun ada yang keberatan silahkan uji saja secara hukum, apakah Pjs berwenang atau tidak. Bukan malah melakukan tafsiran sendiri,” katanya.

Terkait kepangkatan Pjs yang juga ikut dipermasalahkan, advokat muda ini mengungkapkan, yang perlu diingat Pjs itu adalah pegawai negeri yang kemudian diberikan tugas khusus berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 itu memang bisa. Tetapi dalam klasifikasi jabatan, Edison adalah jabatan eselon II yakni jabatan pimpinan tinggi.

Itu bukan menyangkut konteks kewenangan, tetapi itu menyangkut konteks hak-hak yang dia terima dari negara, misalnya tunjangan kinerja dan lain-lain serta dia harus mengikuti aturan sebagai kapasitas pimpinan tinggi.

“Tapi kalau menyangkut kewenangan kita kembali kepada kewenangan berdasarkan Undang-udang ASN dan Pemendagri. Jangan memahami sempit serta menyamakan antara pejabat pembina kepegawaian dan jabatan pimpinan tinggi, karena itu bukan jabatan yang sama,” katanya.

(abinenobm)

Komentar