Lagi, Dua ASN di Bitung Dinyatakan Bawaslu Tak Netral

JurnalPatroliNews – Bitung,- Bawaslu Kota Bitung kembali mengumumkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung yang terbukti melanggar netralitas ASN.

Kedua ASN itu inisial RST alias Rhina dan RD alias Rolien dengan jabatan lurah serta kepala bagian di salah satu OPD di Pemkot Bitung.

Dari informasi, kedua ASN menyukai (like,red) serta mengomentari sejumlah postingan terkait dukungan politik lewat media sosial, facebook.

Dengan dinyatakannya dua ASN ini melanggar netralitas ASN, maka sudah ada tiga ASN yang direkemondasikan Bawaslu Kota Bitung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi membenarkan jika pihaknya kembali mengumumkan status hasil pemeruksaan dua ASN Pemkot Bitung.

“Keduanya saat dilakukan pemeriksaan unsur-unsur pelanggaran terpenuhi. Maka dari itu kami memberikan surat rekomendasi ke KASN,” kata Densi, Selasa (11/08/2020).

Ia juga membenarkan soal sudah ada tiga ASN yang statusnya terbukti melanggar netralitas ASN yakni yang pertama ASN inisial DMDK alias Don salah satu kepala bidang serta menyusul Rhina dan Rolien.

“Kami hanya memberikan rekomendasi soal temuan pelanggaran netralitas, untuk sanksinya KASN yang menentukan terhadap ketiga ASN itu,” katanya.

Adapun rekomendasi dari Bawaslu Kota Bitung ke KASN bernomor 003/TM/PW/KOTA/25.03/VIII/2020 dan 004/TM/PW/KOTA/25.03/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deby Londok.

(abinenobm)