Lantaran Terbukti Selingkuh, Guru di Solo Dicopot, Gibran : Agar Tidak Ditiru Jadi Shock Therapy

Jurnalpatrolinews – Solo : Seorang guru di Solo dicopot lantaran terbukti selingkuh dengan sesama pegawai negeri sipil (PNS). Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan sanksi tersebut diberikan agar jadi shock therapy dan tidak dicontoh oleh yang lain.

Gibran mengatakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) sudah melakukan tindakan tepat mencopot guru tersebut.

“Sudah beres. Sudah dihukum,” katanya, Kamis lalu (29/4).

Ia menilai sanksi pencopotan tidak berlebihan mengingat PNS tersebut bertugas sebagai guru yang seharusnya menjadi panutan. Sanksi pencopotan sekaligus menjadi pelajaran bagi PNS yang lain.

“Ini jadi shock therapy agar tidak ditiru yang lain. Mereka ini kan jadi panutan masyarakat,” katanya.

Kasus perselingkuhan ini diketahui setelah BKPPD Kota Surakarta menerima laporan dari istri seorang PNS kabupaten lain pada tahun 2020 lalu. Ia melaporkan suaminya berselingkuh dengan seorang guru yang berstatus PNS di Solo.

BKPPD kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi ke berbagai pihak. Akhirnya pada sidang indisipliner yang dilaksanakan Rabu (28/4) lalu diputuskan guru tersebut dicopot dari jabatannya.

Kepala BKPPD Solo, Nur Haryani mengatakan perselingkuhan termasuk pelanggaran berat yang bisa dijatuhi hukuman pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

“Selain perselingkuhan, ada nikah siri, dan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari berturut-turut. Itu termasuk pelanggaran berat,” katanya.

Menurut Nur, saat ini guru tersebut ditugaskan di posisi non-fungsional.

“Yang bersangkutan sekarang distafkan, artinya sudah tidak lagi mengajar dan tidak mengisi posisi fungsional,” katanya.

(*/red)

Komentar