Mau Lunasi Hutang, Debitor Malah Dilaporkan Ke Polisi Oleh BPR Nur Abadi

JurnalPatroliNews – Singaraja,- Sikap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nur Abadi yang beralamat di Jl. Raya Keloncing No.1A, Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, sangat lucu dan mengundang tawa.

Betapa tidak? Gede Putu Arka Wijaya yang akrab disapa Jro Arka, seorang debitor BPR Nur Abadi, yang hendak melunasi hutangnya di BPR Nur Abadi malah dilaporkan ke Polres Buleleng.

Jro Arka dituduh telah membuat keonaran di BPR Nur Abadi saat melakukan aksi demo  di bank tersebut untuk meminta jaminan kreditnya serta ingin melunasi hutangnya.

Senin (5/9/2022) siang diundang Unit II Satreskrim Polres Buleleng untuk melakukan klarifikasi terhadap tuduhan BPR Nu Abadi yang dialamatkan kepada Jro Arka.

Usai memberikan klarifikasi di Unit II Satreskrim Polres Buleleng, Jro Arka keterangan kepada pers yang sudah menantinya.

“Hari ini saya diundang untuk memberikan klarifikasi atas laporan PT Bank Nur Abadi yang katanya aksi demo itu diduga membuat keonaran,” ujar Jro Arka mengawali keterangan persnya di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka No 1 Singaraja.

“Rekan-rekan media, perlu saya jelaskan bahwa sengketa hukum ini sebenarnya sudah tiga tahun lalu saya dilaporkan atas dugaan penipuan yang dilaporkan pihak PT Bank Nur Abadi,” ceritanya.

Jro Arka merasa aneh dengan sikap Bank Nur Abadi. “Saya selaku debitor disini merasa sangat aneh. Saya dari tiga tahun lalu ingin melunasi hutang saya. Berdasarkan perjanjian kredit No 7960-KH04BNA/2019. Saya berhutang Rp 400 juta dengan jaminan 300 meter persegi tanah plus bangunan kos-kosan yang ada di Desa Sambangan,” ucap Jro Arka.

Jro Arka kemudian menceritakan tentang proses transaksi jual beli tanah yang dibiayai oleh Bank Nur Abadi. “Nah, dalam prosesnya, kami sudah membayar biaya balik nama, ada cover note disini, kami sudah membayar biaya balik nama dari pemilik lama ke saya. Ini ada administrasi perbankan dari notaris ke pihak Bank Nur Abadi,” paparnya.

“Harusnya, kenapa repot-repot melaporkan saya? Harusnya pihak Bank Nur Abadi tunjukan sertifikat jaminan saya, saya lunasi hari ini juga. Jangan melapor kami, kami masyarakat kecil tidak pernah takut sama Bank Nur Abadi, biarpun dia lembaga keuangan. Saya tidak pernah takut, karena apa? Karena kami ingin melunasi,” ujar Jro Arka dengan nada serius.

Akibat ulah Bank Nur Abadi, ujat Jro Arka, sebagai debitor sangat dirugikan secaea materi.

“Saya sebagai debitor, secara materi ada kerugian di sini. Yaitu nama saya di-blacklist akibat masih berhutang di sini sebesar Rp 400 juta di Bank Nur Abadi, tidak bisa saya lunasi, kenapa? Saya ingin Bank Nur Abadi tunjukan jaminan saya dan saya akan lunasi. Kenapa harus lapor saya. Saya mau lunasi kok saya dilaporkan, aneh Bank Nur Abadi ini,” kritik Jro Arka.

Komentar