Mediasi Kisruh Jalan Perumahan Griya Intaran Indah, Dewan Buleleng Undang Pihak Terkait

JurnalPatroliNews – Buleleng,- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Buleleng, mengadakan mediasi terkait dengan klaim kepemilikan jalan masuk Perumahan Griya Intaran Indah Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (21/3).

Rapat mediasi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH, didampingi Ketua Komisi I Gede Odhy Busana,SH, Anggota Komisi I DPRD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng Dapil Seririt Kadek Sumardika, Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, Kabid Aset BPKPD Setda Buleleng Made Pasda Gunawan,S.Sos, I Gede Hary Pramana Koordinator Pemetaan BPN Kabupaten Buleleng. Hadir juga Kuasa Hukum Pengklaim Drs. I Ketut  Sulana,SH.MH, warga Perumahan Griya Intaran Indah dampingi Kuasa Hukum Warga Nyoman Mudita.

DPRD Kabupaten Buleleng melalui Komisi I mengadakan mediasi antara pihak Pengklaim dengan warga Perumahan Griya Intaran Indah dengan menghadirkan pihak-pihak terkait sebagai lanjutan dari aspirasi warga perumahan pada tanggal 25 Januari 2022.

Dalam mediasi kali ini, Komisi I DPRD Buleleng memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk bisa berdiskusi untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan data-data yang disampaikan baik dari BPN Buleleng, Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng juga dari bagian Aset Setda Kabupaten Buleleng.

“DPRD Buleleng tidak mempunyai kewenangan dalam memberikan keputusan terhadap permasalahan ini, tetapi kami berusaha memediasi kedua belah pihak dengan harapan masalah ini mendapatkan solusi terbaik”ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH yang ditemui usai rapat menyampaikan bahwa dari mediasi yang sudah terlaksana tadi, warga Perumahan Griya Intaran Indah Desa Umeanyar ingin menjelaskan posisi tanah pada perumahan tersebut.

Untuk itu, dari pihak DPRD Buleleng menghadirkan BPN Buleleng, Dinas Perkimta dan Bagian Aset Buleleng untuk memberikan keterangan termasuk juga kuasa hukum yang mengaku pemilik.

Komentar