Merasa Dirugikan, Konsumen Gugat BSD dan Permata Bank

Jurnalpatrolinews – Tangsel : PT Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai pihak developer dan Bank Permata sebagai pihak pemberi fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) digugat seorang konsumen.

Pembeli menggugat keduanya lantaran merasa dirugikan karena tanah kavling yang dibelinya dilakukan buy back guarantee oleh pihak developer.

“Jadi klien kami atas nama Agus Handoko membeli sebidang tanah di Cluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1 dengan luas tanah 163 meter persegi berlokasi di BSD City,” ujar kuasa hukum penggugat, Bonifansius Sulimas, Kamis (3/12/2020).

Menurut Bonifansius, kilennya membeli sebidang tanah tersebut pada 2017 dengan cara kredit melalui pinjaman bank dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) ke Bank Permata.

“Pada saat membeli itu klien saya kredit dengan jangka waktu lima tahun, nilai saat membeli sebidang tanah pada tahun 2017 itu Rp1,240 miliar lebih dengan uang tanda jadi sebesar Rp10 juta, uang muka pertama Rp362,757 juta dan pelunasan KPR sebesar Rp868 juta,” katanya.

Sebagai nasabah, Bonifansius menambahkan, kliennya itu tetap menjalankan kewajibannya dengan membayar cicilan KPR mulai dari periode 2018 sampai awal tahun 2020, jika ada keterlambatan pembayaran, kliennya juga membayar penuh atas bunga, denda dan biaya lainnya.

“Sampai pada akhirnya awal Januari 2020 sempat ada keterlambatan pembayaran karena klien saya ini sering keluar kota karena pekerjaan dan kondisi keuangan pribadi yang mengalami gangguan karena banyaknya tagihan atas pekerjaan yang tertunda atau belum dibayar oleh rekan bisnisnya,” jelasnya.

Pada awal Maret 2020, Bonifansius menjelaskan, pandemi Covid-19 meluas di seluruh wilayah Indonesia khususnya di wilayah DKI Jakarta yang mengharuskan segala aktifitas di dalam rumah.

“Karena dampak Covid-19, klien saya kesulitan untuk mendapatkan penghasilan sehari-hari sehingga pada April sampai Juli 2020 kewajiban pembayaran cicilan KPR pada bank terjadi keterlambatan kembali,” tuturnya.

Walaupun terjadi keterlambatan pembayaran, Bonifansius menuturkan, kliennya tetap bertanggungjawab dan berupaya untuk membayar cicilan KPR tersebut dengan mengajukan surat permohonan kepada pihak bank bagian Divisi Collection & Recovery yang menangani nasabah pembayaran kredit macet guna mendapatkan keringanan Pembayaran pada 29 Juli 2020.

“Karena di email oleh pihak bank pada 17 Juli 2020 untuk melakukan kewajiban pembayaran dan kewajiban atas keterlambatan, klien saya minta ke bank supaya meminta waktu dan diringankan dalam cicilannya tapi tidak disetujui oleh bank,” katanya.

Bonifansius menambahkan, kemudian kliennya pada 1 Oktober mendapatkan surat dari pihak PT BSD bahwa mereka sudah melunasi tanah tersebut dengan cara buy back guarantee pada 11 Agustus 2020 tanpa ada pemberitahuan sama sekali.

“Ya sebagai nasabah merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank karena adanya proses Buy Back Guarantee (BBG) sepihak yang dilakukan dan patut diduga tidak sesuai ketentuan yang ada, karena sebelumnya tidak meminta persetujuan atau menghadirkan secara resmi klien kami yang masih sah sebagai nasabah dalam hal pengambilan keputusan sepihak terhadap proses BBG,” jelasnya.  (pojoksatu)

Komentar