Pelaku Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Sumut Franc Bernhard Tumanggor Jadi Tersangka

Jurnalpatrolinews – Medan : Terhitung enam hari pasca dipanggil penyidik Subdit V/Cayber Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai terlapor terkait kasus pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatra Utara (Sumut), Franc Bernhad Tumanggor di media sosial (medsos), Anjur Tamat Brutu pemilik akun medsos facebook atas nama Antan Sulangat Brutu alias Eldon Brutu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pria asal Pakpak Bharat itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Ya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka hari ini, Kamis (24/9),”ujar Kasubdit V/Cayber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Bambang Rubianto melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan,Kamis (24/9).

Setelah penetapan tersangka, lanjutnya, pihak penyidik akan memanggil tersangka pekan depan untuk didengar keterangannya.

“Statusnya apa akan ditahan atau tidak akan diketahui setelah kita mendengar keterangannya nanti,”sebutnya.

Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan tersangka baru terkait kasus tersebut. Di mana informasinya, jika tersangka melakukan perbuatan tersebut atas perintah oknum tertentu? Nainggolan mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Terpisah, Kuasa hukum korban, Rinto Maha, menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah hal yang wajar. Sebab, pelaku melakukan perbuatannya secara masif untuk menjatuhkan nama baik korban di medsos untuk tujuan tertentu sedangkan tahapan Pemilukada saja belum masuk dan penyidik tentu menetapkan tersangka atas dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai KUHAPidana.

“Padahal, korban saat memberikan bantuan-bantuan di Pakpak Bharat jauh sebelum Pemilukada dan kapasitas nya jelas sebagai anggota DPRD Sumut yang memperhatikan wilayah konstituen nya termasuk Dairi dan Karo. Sehingga penetapan tersangka itu memang sudah sangat tepat,”katanya.

Belum lagi, lanjut dia, beberapa hari yang lalu juga ada tuduhan serius berbentuk black campaign  (kampanye hitam) dari oknum-oknum mengenai ijazah palsu yang tentu jugaakan direspon dengan melaporkan kembali oknum-oknum tersebut.

“Jadi saya menghimbau agar masyarakat menilai sendiri apa maksud dari semua tuduhan atau serangan-serangan semua ini tentu memiliki motif, ini peringatan pertama dan yang terakhir untuk menghentikan segala jenis black campaign. Mari kembangkan nilai atau isu yang substansial untuk membangun pranata masyarakat Pakpak Bharat, jangan perluas gagasan identitas picik dan primodialis agar masyarakat Pakpak Bharat dapat semakin mampu bersaing dengan entitas masyarakat lainnya di Indonesia dan Sumatera Utara,”ungkapnya.

“Ingat kita pastikan akan menyeret oknum-oknum tersebut, termasuk soal isu murahan soal ijazah palsu dalam waktu dekat ini akan kita proses, siapa pun orangnya akan kita penjarakan, kalau main kotor begini,”timpalnya.

Untuk itu, pengacara yang aktif sebagai praktisi hukum ini pun berharap kepada masyarakat khususnya masyarakat Pakpak Bharat agar melihat kebenaran dalam kasus ini, mana yang benar dan mana yang salah.

“Korban ini selalu dijelek-jelekkan dan difitnah. Walau pun korban (Franc Bernard Tumanggor) selalu ingin berbuat baik kepada masyarkat Pakpak Bharat, selalu saja ada yang ingin menjatuhkannya karena kepentingan politik. Ini adalah perbuatan tidak benar dan masyarakat harus harus melihatnya secara objektif,”pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit V/Cayber Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatra Utara (Sumut), Franc Renhard Tumanggor melalui media sosial facebook,Jumat (18/9). Terlapor adalah Anjur Tamat Brutu pemilik akun media sosial (medsos) facebook atas nama Antan Sulangat Brutu alias Eldon Brutu.

Komentar