Pemerintah Terkesan Kebut RUU Omnimbus Law, Buruh se-Sulut Siap Bergerak

Jurnalpatrolinews – Tomohon : Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan ‘kebut’ penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah penolakan kaum buruh.

Kali ini penolakan datang dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) se-Sulut, Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) se-Sulut, Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (SP Pariwisata Reformasi), yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ketua DPC SPN Manado, Ferdinan Saruan menegaskan, pihaknya menolak RUU tersebut untuk ditetapkan.

“Kami menolak RUU itu, sebelum aspirasi tuntutan kaum buruh diakomodir”, tegas Ferdinand Saruan, Minggu (4/10/2020).

Bahkan, Ketua DPC SPN Bitung, Combyan Lombongbitung mengatakan, pembahasan RUU Omnibus Law sarat dengan kepentingan kapitalis.

“Kami menyesalkan sikap politisi senayan yang tidak pro nasib buruh dan memberi ruang masuk sebesar-besarnya bagi kaum kapitalis. Lebih buruk lagi RUU ini, tidak lebih baik dari UU 13/2003,” tandas Lombongbitung.

Rencananya RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan akan disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020 secara sepihak oleh DPR dan Pemerintah.

“Apabila skenario penetapan RUU tetap dipaksakan dengan mengabaikan tuntutan serikat buruh/pekerja maka kami akan melakukan aksi turun ke jalan dengan mengerahkan anggota dan simpatisan masyarakat,” kata Ketua DPC SPN Minahasa Utara, Melky Mewengkang, didampingi Ketua DPC Tomohon, Rolly Toreh, beserta Sekertaris DPC Minahasa Jopie Kodoati.

Sedangakan, Ketua ASPEK Indonesia Sulut, Robby Rondonuwu menyayangkan sikap pemerintah tidak pro nasib buruh.

“Sejak digulirkan pembahasan, draf produk regulasi ini (Omnibus Law) sudah menimbulkan resistensi sosial masyarakat buruh, tapi kelihatan tetap dipaksakan, sebenarnya ada apa dibalik ini semua?,” katanya.

Senada juga, Ketua SP Pariwisata Reformasi Sulut Denny Sorongan mengatakan, sebaiknya kaum buruh atau pekerja bersatu untuk menyikapi dalam bentuk penolakkan.

“Bila perlu dengan mengikuti protokol kesehatan, kaum buruh/pekerja harus melakukan aksi turun ke jalan,” ujarnya.

Diketahui ketiga organisasi ini sudah mendapat izin dari Kepengurus Pusat masing-masing, untuk melakukan demonstrasi dan mogok nasional di setiap lokasi kerja.

Adapun 6 tuntutan kaum buruh/KSPI dalam RUU yakni:
– Menolak UMK bersyarat dan UMSK dihapus
– Menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan menjadi 25 bulan
– Menolak sistem kerja PKWT atau kontrak tanpa batas
– Menolak waktu kerja bersifat ekspoitatif
– Menolak hilangnya hak cuti dan upah atas cuti hilang.

Komentar