Pemkab Buleleng Belum Lunasi Tunggakan di Sejumlah RS Rujukan

JurnalPatroliNews – Buleleng – Sejauh ini sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid-19 masih belum sepenuhnya menerima pembayaran klaim dari pemerintah. Akibat kondisi tersebut, sebagian rumah sakit kini kesulitan bisa menjalankan operasional dengan baik.

Oleh karenanya, pembayaran klaim tersebut sangatlah diperlukan rumah sakit, untuk bisa menjalankan operasional.

Dari informasi yang dihimpun Jurnalpatrolinews, bahwa RSUD Buleleng telah mengajukan klaim sebesar Rp50,7 Miliar lebih. Namun, hanya baru setengah-nya yang bisa terbayarkan.

Artinya? Klaim tersebut untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Pasien Covid-19 sebanyak 623 orang, sejak dari awal RSUD Buleleng menjadi rujukan pasien Covid-19.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Buleleng dr. Putu Arya Nugraha, Sp.PD menyimak, dari angka sebesar Rp 50,7 Miliar lebih, namun setelah diverifikasi hanya sebesar Rp 50,4 Miliar tercatat dalam berita acara hasil verifikasi (BAHV). Besaran klaim itu telah diajukan kepada pemerintah dalam rentang waktu tahun 2020 hingga Juli 2021.

“Kami menerima pembayaran klaim dari total penerimaan sebesar Rp22 Miliar hingga bulan Juli 2021. Jadi besaran klaim ini beda tergantung kondisi pasien dan lama dirawat. Kalau rata-rata, tinggal dihitung dari 624 pasien Covid-19 yang diajukan. Itu bisa diketahui jumlah rata-rata per pasien perlu anggaran selama perawatan,” kata dr. Arya Nugraha.

Hal nyaris senada diungkapkan salah seorang pengelola rumah sakit swasta di Buleleng. Namun, pihaknya masih enggan memberikan data nilai total pembayaran klaim selama merawat pasien Covid-19. Hanya bulan April-Mei 2021, pihaknya telah mengajukan klaim sebesar Rp12 Miliar lebih.

Namun, dari total pengajuan belum sepenuhnya dibayarkan, kalau tidak salah ada pengajuan pembayaran klaim masih ditolak sebesar Rp2,5 Miliar. Sisanya belum ada penjelasan,” ungkap dia.

Terkait hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Elly Widiani mengisyaratkan, pembayaran untuk pasien Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan. Dan BPJS bertugas menangani verifikasi data yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Kemudian, data itu dikirim ke Kementerian Kesehatan.

“Berapa besaran masing-masing rumah sakit itu yang kami verifikasi, itu memang tugas kami. Setelah selesai di verifikasi, maka data kami kirim ke pihak Kementerian Kesehatan, karena proses bayarnya di tempat itu,” tegas Elly Widiani.

(TiR).-

Komentar