Pemkot Bandung Minta Ada Relaksasi Jika PPKM Diperpanjang

JurnalPatroliNews, Bandung – Pemerintah Kota Bandung meminta kelonggaran aturan kepada pemerintah pusat jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang. Salah satunya, sektor non esensial kembali dibuka dengan aturan dan ketentuan berlaku. Seperti mal kembali dibuka dengan kapasitas 25 persen.

“Minta ada relaksasi itu, tapi dengan catatan semua dengan super prokes,” kata Sekretaris Daerah Bandung Ema Sumarna di Pemkot Bandung, Senin (2/8/2021).

Ema mengungkapkan, pihaknya banyak mendapatkan aspirasi dan masukan dari pelaku ekonomi. “Ada aspirasi, ada dine in kapasitas 25 persen, tidak serta merta langsung 50 persen. Seperti mereka bertanya, sulit juga saya menjawab. Kenapa tukang cukur yang individu boleh melayani konsumen, kenapa yang di mal enggak boleh. Ini juga saya bingung, kenapa PKL kuliner bisa dine in, di restoran tidak boleh,” ungkapnya.

Ema menjelaskan, jika relaksasi tidak dilakukan maka perekonomian di Kota Bandung akan semakin terpuruk. “Aspirasi ini oleh kita disampaikan ke Wali Kota. Minta ada relaksasi (kalau diperpanjang), kita tidak bisa membiarkan kondisi ekonomi semakin terpuruk, kalau semakin terpuruk yang rugi ya masyarakat juga,” ucapnya.

Ema mengatakan mal dibuka, tapi sektor non esensialnya masih belum dibuka. “Mal itu sekarang dibuka, tapi dibukanya itu untuk tertentu. Semua dibuka dan yang non esensialnya diberikan ruang untuk beraktivitas walaupun 25 persen (aspirasi),” katanya.

“Itu aspirasi ya, bukan kebijakan. Tolong digaris bawahi, kita sampaikan, Pak Wali Kota itu sebagai kepala daerah, sebagai bapaknya masyarakat. Secara politik beliau menaati Imendagri, sebagai kepala daerah beliau harus mendengar, menyampaikan apa yang menjadi keinginan dari warganya,” tambahnya.

Saat disinggung, kriteria penurunan level dari 4 ke 3,Ema menyebut ada beberapa indikator. “Biasanya terjadi penurunan dari BOR, kemudian dari tingkat kasus semakin terkendali, kemudian istilahnyapositivityratenya, biasanya hal-hal semacam itu yang bisa berpengaruh bahwa sekarang ini labelnya apakah resiko tinggi atau sedang,”pungkasnya.

Sementara itu, Kabupaten Garut kembali masuk zona PPKM Level 4. Penyebabnya karena angka kematian akibat virus COVID-19 di Garut dianggap tinggi. Hal tersebut dikonfirmasi Wakil Bupati Garut Helmi Budiman.
“Terkait dengan penanganan COVID-19, karena kita…. Pak Gubernur menentukan bahwa kita naik lagi ke level 4,” ucap Helmi kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Helmi menjelaskan pemerintah provinsi menetapkan Garut masuk kembali ke PPKM Level 4 setelah menganalisa data perkembangan kasus COVID-19.

Dari data tersebut diketahui, angka kematian akibat virus COVID-19 di Garut tinggi. “Kematian kita tinggi,” katanya.

Helmi menyebut, saat ini Pemda Garut tengah menganalisa penyebab tingginya angka kematian akibat virus Corona di Garut.

“Nah ini kita coba. Karena kita sebenarnya sudah maksimal melakukan upaya-upaya,” katanya.

“Kita coba cari, kenapa yang menyebabkan angka kematian kita paling tinggi. Apakah disebabkan karena yang positif sangat banyak, apakah karena penanganan kita di rumah sakit yang terlambat. Ini harus kita pelajari dan tidak boleh terulang kembali,” ungkap Helmi.

Kasus kematian akibat virus COVID-19 di Kabupaten Garut sendiri disebut paling tinggi di Jawa Barat. Hal tersebut diungkap Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam telekonferensi pers daring pada Kamis (29/7/2021).

“Ada tiga kabupaten dan kota yang memiliki tingkat kematian tertinggi (di Jabar) yaitu Kabupaten Garut dengan 4,08 persen, Kabupaten Karawang dengan 4,02 persen dan Kota Tasikmalaya dengan 3,51 persen,” ucap pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.

Kasus COVID-19 yang terkonfirmasi di Garut hingga Senin siang ini total mencapai 23.395 kasus.

Terdiri dari 21.629 kasus sembuh, serta 649 kasus aktif. Sedangkan kasus kematian akibat Corona di Garut mencapai 1.117 kasus.

“Kasus aktif terdiri dari 489 kasus isoman dan 160 kasus isolasi di rumah sakit,” ungkap Humas Satgas COVID-19 Garut Yeni Yunita.

(dtk)

Komentar