Penerima UMKM Terkendala Perbedaan Identitas, DisperindagKop UKM Mitra Siap Tindaklanjuti

JurnalPatroliNews – Ratahan – Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dikeluhkan sejumlah masyarakat di Sulawesi Utara (Sulut), tak terkecuali di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Antusiasme sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) usai mendapat notifikasi lewat nomor handphone mereka sebagai penerima BPUM hampir buyar akibat terkendala dengan identitas diri.

Pasalnya, pencairan BPUM oleh pihak Bank bersangkutan tidak dapat dilakukan karena nama pelaku usaha berbeda dengan sistem yang ada di Bank tersebut, walau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Gotlieb Mamahit, tidak membantahnya.

“Kami tidak tahu kenapa bisa seperti itu karena ini wewenang pusat. Bahkan siapa penerima kami tidak tahu karena notifikasi langsung dikirim ke nomor handphone penerima. Namun sesuai instruksi, kami diminta untuk menindaklanjutinya dengan melakukan pengambilan data kembali untuk dikirim ke pusat,” ungkap Gotlieb Mamahit, Rabu (16/12/2020).

Dirinya mengakui bahwa hingga saat ini sudah cukup banyak warga yang melaporkan masalah tersebut dan sudah langsung ditindaklanjuti pihaknya.

“Jadi kalau ada masyarakat yang menemui kendala seperti itu silakan melapor, nanti akan didata lagi dan kirim ke pusat. Hingga saat ini sudah ratusan pelaku usaha yang datang melapor dan sudah kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa masyarakat yang sudah mendapat notifikasi sebagai penerima BPUM, namun terkendala masalah tersebut tidak perlu kuatir.

Sebab untuk pencairan masih bisa dilakukan sampai tahun depan karena hanya batas waktu pengusulan yang sampai tahun ini.

“Kalau untuk pencairan masih bisa dilakukan tahun depan. Sebab masyarakat yang sudah mendapat notifikasi tersebut, berarti dananya sudah ada di Bank dan tinggal menunggu dicairkan. Jadi untuk mereka yang terkendala perbedaan identitas silakan laporkan ke pihak kami nanti ditindaklanjuti,” pungkas Gotlieb Mamahit.

Dirinya kemudian menjelaskan, kala melakukan pengusulan beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan data identitas yang dikirim dari desa maupun perorangan yang disertai dengan nomor handphone masing-masing pelaku usaha.

Data ini kemudian dikirim ke pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan ke BPKP untuk diverifikasi, selanjutnya dikirim ke kementerian untuk dibuatkan SK ke pihak Bank, terkait data pelaku usaha yang akan menerima bantuan.

“Wewenang kami hanya melakukan pengusulan sesuai dengan identitas pelaku usaha berdasarkan KTP dengan menyertakan nomor handphone. Untuk hal lainnya, seperti verifikasi data penerima langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini BPKP,” tutupnya.

(Jenly Wenur)

Komentar