Penjemputan Paksa Wartawan di Tomohon Dikecam, Kapolres Sebut Cuma Miskomunikasi

JurnalPatroliNews – Manado – Kejadian penjemputan wartawan oleh lima oknum Resmob di Polres Tomohon yang diduga tidak sesuai prosedur hak jawab terkait pemberitaan menuai kecaman.

Diketahui Polres Tomohon yang menjemput paksa Julius Laatung, jurnalis salah satu media cetak di Sulut, pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 15.00 WITA.

Julius dijemput di rumahnya dan disaksikan oleh istrinya, bahkan anaknya yang masih berusia balita harus terbangun dan menangis karena aksi tersebut.

Pasalnya, Julius dijemput aparat Polres Tomohon diduga terkait pemberitaan yang menyentil soal dugaan suburnya aktifitas judi togel (toto gelap) di Kota Tomohon.

Maya, isteri dari jurnalis yang dijemput anggota Polisi membeberkan suaminya dijemput tanpa diberikan kesempatan untuk ganti pakaian.

Bahkan saat dipanggil untuk ikut bersama, oknum polres Tomohon sempat meminta handphone miliknya, namun tak diberikan.

Tak hanya itu, Maya mengaku suaminya (Julius-red) langsung disuruh untuk naik ke mobil mereka dan langsung meminta kunci mobil miliknya.

“Sebagai istrinya tentu syok karena menduga suami saya telah melakukan perbuatan kriminal,” sesal Maya.

Sementara itu, Julius Laatung saat kepada sejumlah wartawan mengaku jika dirinya sempat kaget karena tanpa ada surat panggilan atau surat perintah langsung menyuruh dirinya ikut ke kantor Polres Tomohon.

“Ya, Saya tidak diberikan kesempatan juga untuk berganti pakaian, padahal sesuai aturan dan Undang Undang Pers, bukan begini caranya jika mereka ingin melakukan konfirmasi untuk pemberitaan saya,” ujarnya.

Dikatakan Julius, dia seperti dipaksa untuk melakukan konfirmasi dengan para petugas kepolisian di Mapolres.

“Untuk konfirmasi soal pemberitaan kan bisa dilakukan secara baik baik di rumah saya,” ucapnya.

Tapi, kata Julius, karena dijemput untuk melakukan konfirmasi di Kantor Polres, itu sebabnya keluarga merasa dirinya ditangkap.

Sementara itu, Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito membantah adanya penjemputan paksa yang dilakukan anggotanya terhadap wartawan.

“Miskom (miskomunikasi) aja dan sudah diselesaikan dengan baik. Dan yang bersangkutan juga tidak ada masalah,” tulis Kapolres lewat pesan SMS.

Menurut Kapolres, pihak Resmob hanya mau meminta info terkait dengan kasus judi yang disebutkan masih banyak dan mulai marak lagi di wilayah hukum Polres Tomohon.

“Masalahnya sudah selesai dan yang bersangkutan juga ga ada masalah,” ujar Arian.

Terpisah, mengecam aksi yang diluar prosedural tersebut Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan melalui bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrian mengatakan aksi polisi tersebut telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang mengatur tentang profesi wartawan yang dilindungi.

“Selain itu, Polres Tomohon juga melanggar MoU antara Kapolri dan Dewan Pers yang salah satu isinya tentang kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Adrian.

Adrian mengungkapkan, terkait dengan pemberitaan seharusnya jika ada keberatan dilakukan klarifikasi dan hak jawab.

Selain itu, ada pasal dalam UU tentang pers yang menyebutkan wartawan memiliki hak tolak dalam mengungkapkan nama narasumber.

“Selain itu, Polres Tomohon juga melanggar MoU antara Kapolri dan Dewan Pers yang salah satu isinya tentang kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Adrian.

Adrian mengungkapkan, terkait dengan pemberitaan seharusnya jika ada keberatan dilakukan klarifikasi dan hak jawab. Selain itu, ada pasal dalam UU tentang pers yang menyebutkan wartawan memiliki hak tolak dalam mengungkapkan nama narasumber.

“Sekali lagi jika ada keberatan, sebaiknya digunakan hak jawab,” tandas Adrian.

Komentar