Pjs Gubernur Sulawesi Utara: Ibadah Natal Bisa di Gereja, Asal Patuhi Prokes COVID-19

JurnalPatroliNews – Manado,,– Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni menegaskan bahwa umat Kristen di Sulut dapat melaksanakan Ibadah Natal di masa pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan Fatoni untuk menanggapi respon masyarakat terhadap Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor Nomor 440/20.9672/Sekr-Dinkes tanggal 27 November 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid 19 di Provinsi Sulut.

“Silahkan masyarakat melaksanakan ibadah natal di Geraja dan di Kolom atau Kelompok atau Rukun Keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19,” kata Fatoni di Manado, Minggu (29/11/2020).

Fatoni menerangkan maksud dari Surat Edaran tersebut, pada angka 1, bahwa kegiatan ibadah Natal dapat dilaksanakan di gereja seperti biasanya, namun tetap memperhatikan prokes, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan alat pengukur suhu dan mencuci tangan.

“Bagi jemaat yang tidak dapat hadir di gereja, dapat mengikuti melalui virtual atau live streaming,” ujarnya.

Di samping itu, Fatoni juga menjelaskan Surat Edaran pada angka 2 dimaksudkan agar masyarakat dapat membatasi pertemuan-pertemuan yang menyebabkan banyak kerumunan.

“Sekali lagi, membatasi, bukan melarang,” tandasnya.

“Namun apabila dilaksanakan pertemuan, tetap menggunakan protokol kesehatan,” sambungnya.

Lebih jauh, Fatoni mengatakan sebagaimana kegiatan lain pada masa pandemi Covid-19, semua kegiatan dapat didukung dengan virtual dan live streaming, sehingga dapat melibatkan lebih banyak orang.

“Masyarakat silahkan melaksanakan ibadah natal dengan suka cita, dengan menerapkan protokol kesehatan, agar masyarakat tetap sehat dan dapat beraktifitas seperti biasanya,” kunci Fatoni.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulut Agus Fatoni menerbitkan Surat Edaran nomor: 440/20.9672/Sekr-Dinkes tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Sinode/pimpinan gereja se-Sulut bahwa sehubungan dengan upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka perayaan menyambut Natal Yesus Kristus Tahun 2020, agar seluruh umat Kristiani melalui Pimpinan Gereja, wajib mentaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Berkaitan dengan hal tersebut, pelaksanaan ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020, mengikuti Protokol Kesehatan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020 tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melalui live streaming dan atau pengeras suara dari gedung gereja;

2. Kondisi ini ditegaskan kepada semua masyarakat Sulawesi Utara, karena berdasarkan data transmisi epidemiologi dari virus corona sepanjang bulan November 2020 mengalami peningkatan yang signifikan;

3. Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020 di untuk KoIom/kelompok/rukun keluarga dan lain Iain, agar membatasi pertemuan dan dilaksanakan dengan live streaming dan atau pengeras suara.

(***/Finda Muhtar)

Komentar