Polres Buleleng Tangani Proses Beredarnya Video Perkelahian Dua Orang Cewek

JurnalPatroliNews– Buleleng -Berawal dari beredarnya video di salah satu medsos youtube oleh akun “Putra Kumara” tentang adanya dua orang anak perempuan yang sedang berkelahi, yang diupload pada hari Minggu tanggal 21 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 Wita dan menjadi viral di media sosial.

Menyikapi beredarnya video tersebut, kemudian Unit Tim Ciber Polres Buleleng melakukan penyelidikan dengan intensif untuk mengetahui orng-orang yang terekam dalam video. Dari hasil penyelidikan, diketahui kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 Wita di daerah pantai Penarukan.

Dari hasil penyelidikan itu juga akhirnya diketahui, bahwa yang terekam dalam video tersebut yang menggunakan celana putih adalah seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah pertama sebut saja dengan nama panggila “Wangi“. Begitu juga terhadap perempuan yang menggunakan celana merah sebut aja dengan nama panggila “Kumbang”.

Kejadian tersebut berawal “Wangi” yang dihubungi via WhatsApp oleh “Kumbang” yang dalam percakapan di WA saling tuduh telah menjelekkan salah satu dari teman baik dari “Wangi” dan “ Kumbang “. Akibatnya? timbul perselisihan paham di WA dan terjadilah tantangan dari “Kumbang” untuk berkelahi, sehingga kejadian perkelahian terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 wita di pantai Peanrukan, Buleleng.

Pada saat kejadian, beberapa orang yang hadir di kejadian tersebut dan sebut saja salah satunya bernama “Kembang” umur 15 tahun, melakukan perekaman dengan menggunakan handphone. Setelah kejadian, hasil rekaman tersebut dikirimkan ketemannya “Rumba” (bukan nama sebenarnya) melalui media WhatsApp. Tujuan “Kembang” melakukan perekaman dan dikirimkan ke “ Rumba”, nantinya dipergunakan di status Story akun media sosial, terutama di WhatsApp.

“Diketahui motif kejadian perkelahian tersebut, karena adanya permasalahan rebutan laki-laki (cowok), dan kasus ini sudah dilakukan penyelesaian antara kedua belah pihak dengan melibatkan kedua orang tua masing-masing. Selain itu, telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kejadian yang sama,” ucap Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.IK, SH, M.Si saat press release yang dilaksanakan pada hari Senin (22/11) di Mapolres Buleleng. (TiR).-

Komentar