Polres Buleleng Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pencabulan Korban Di Bawah umur

JurnalPatroliNews – Buleleng : Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH akhirnya membuka kasus pencabulan yang dialami korban KMW (14) asal wilayah Kota Singaraja.

Kasus pelecehan yang awalnya diduga pelaku berjumlah 14 orang. Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, diketahui 11 orang pelaku terlibat.

Berbagai proses yang dilakukan 3 pelaku ditetapkan sebagai tersangka utama asal Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.

Bukti yang cukup didukung dengan adanya ‘visum et repertum’ yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput dara. Dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya sebanyak 4 saksi fakta yang saling mendukung, bahwa benar terhadap terduga pelaku Rudi, Berit, Acet, Wawan, Pakar, Dika, Arta, Juli, Tsinu dan Ersa dapat disangka telah melakukan tindak pidana, sehingga pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengamankan pelaku.

Namun, karena ada pelaku anak-anak, maka terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan ketiga pelaku dewasa a.n Rudi, Berit, Wawan dilakukan penahanan sejak tanggal 27 Oktober 2020.

Saat digelar jumpa pers Jumat (30/10) pukul 12.30 Wita di lobi Polres Buleleng, dengan menggiring 3 orang pelaku yang telah memenuhi syarat penahanan, pelaku berumur 19 tahun.

Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH kepada awak media mengatakan, para pelaku pura-pura membantu korban selanjutnya para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP yang berbeda dengan cara yang berbeda pula

Terhadap para pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim. (TiR).-

Komentar