Polsek Gerokgak Bersama TNI Dan Satpol PP Laksanakan Operasi Yustisi

JurnalPatroliNews – Buleleng, Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi virus Corona atau Covid-19, Polsek Gerokgak bersama dengan Team Gabungan TNI Dan Satpol-PP terus menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Gerokgak.

Dalam Operasi Yustisi masih ditemukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker, maupun memakai masker tidak benar, Jumat pagi (06/11) pukul 09.00 Wita.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH bersama anggota, bersinergi dengan TNI dari Koramil Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak

Dalam Giat Operasi Yustisi tersebut, ditemukan 1 orang warga terjaring razia yang melanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial berupa sanksi denda Rp100.000.- namun, karena tidak membawa uang denda maka diberikan surat pernyataan dan 3 orang warga dikenakan sanksi teguran tertulis, karena memakai masker tidak benar.

Sanksi tersebut, sudah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggar Penerapan Protokol Kesehatan.

Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH mengatakan, Operasi Yustisi digelar dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Kapolsek Gerokgak berharap peran serta masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan yang baik dan benar.

“Operasi ini juga bertujuan ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa pentingnya menjaga kesehatan untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolsek Kompol Made Widana, SH.

(TiR).-

Komentar