Polsek Seririt Amankan Tiga Orang Pembobol SD 3 Gunung Sari Beserta Hasil Curian

JurnalPatroliNews – Buleleng – Terduga pelaku pencuri barang-barang milik SD Nomor 3 Desa Gunung Sari berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Seririt pada hari Selasa 27 April 2021 pukul 14:00 wita.

Pelaku sebanyak tiga orang, berinisial IB AW alias Uneng (36) alamat Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, IB AD Alias Duta (20) dari Banjar Dinas Tangeb, Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar dan Kadek DS Alias Dita (21) alamat Banjar Dinas Tangeb, Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli didampingi Kanit Reskrim Iptu Putu Edy.S, SH, MH serta Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng pada hari Kamis (29/04).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku oleh Kapolsek disebutkan, berupa satu buah Amplipayer, empat buah LCD proyektor berbagai merk dan empat buah Laptop berbagai merk.

Terungkapnya aksi pencurian para pelaku, berawal dari pengaduan masyarakat ke Polsek Seririt pada tanggal 25 April 2021, terkait adanya barang-barang milik sekolah yang telah diambil seseorang tanpa ijin.

Selanjutnya Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, S.Pd bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Putu Edy.S, SH, MH melakukan penyelidikan dan diketahui di Sekolah Dasar Nomor 3 Desa Gunung Sari telah kehilangan barang elektronik milik sekolah.

Selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, salah satu diantaranya melakukan penyelidikan melalui media sosial, kemudian diketahui ada seseorang yang menjual LCD Proyektor dan setelah melakukan pengecekan LCD Proyektor yang ditawarkan tersebut identik dengan milik Sekolah Dasar di SDN 3 Gunung Sari, Kecamantan Seririt.

Setelah mengetahui barang yang dijual tersebut identik dengan barang yang hilang, Unit Reskrim bereaksi cepat menelusuri pemilik akun sosial tersebut.
Akhirnya pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekira pukul 14.00 Wita, Tim Penyidik pada Unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak tiga orang di rumahnya masing-masing yang kemudian dibawa ke Polsek Seririt.

Dari hasil intrograsi terhadap terduga pelaku, akhirnya mereka mengakui perbuatannya serta mengungkapkan pernah melakukan aksi yang sama di beberapa di lokasi, di antaranya kejadian perkara di Sekolah Dasar yang ada di daerah Seririt, seperti juga di salah satu Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Busungbiu dan Sekolah Dasar yang ada di Wilayah Kecamatan Seririt.

Saat dikonfirmasi tentang cara pelaku melakukan aksinya, Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli katakan, bahwa pelaku mengambil barang tersebut pada saat keadaan kosong, dengan cara merusak pintu terlebih dahulu agar bisa masuk.

“Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Gede Juli, S.Pd. (* – TiR).-

Foto: Keberhasilan Polsek Seririt mengungkap kasus pencurian di TKP sekolah setempat, baik mengamankan para pelaku maupun barang bukti yang disita.  (Tir)

Komentar